AMPAR.ID,JAMBI – Penyidik Dirkrimsus Polda Jambi, masih terus melengkapi berkas perkara Direktur PT Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) yang berinisial SM dalam kasus kegiatan pengisian bongkar muat illegal. Terakhir dalam kasus ini, penyidik telah memanggil Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Jambi, Toto Sukarno beserta 3 orang pejabat KSOP lainnya, pada bulan kemarin.
Usai pemeriksaan itu, perkara ini sedang dalam proses lebih lanjut, menurut Dirreskrimsimus Polda Jambi Kombes Pol Christinan Tory pihaknya masih menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum.
“Mudah-mudahan segera selesai dan bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan, tinggal menunggu kabar dari Kejaksaan,” katanya Selasa (17/5).
Sebelumnya penyidik telah memeriksa Kepala KSOP Jambi, Toto berseragam biru lengkap didampingi 3 orang pejabat bernama M. Yusuf, Dahlan, Doni, tampak keluar dari ruangan pemeriksaan, sembari meninggalkan Mapolda Jambi dia mengaku dipanggil ke Polda Jambi untuk memberi klarifikasi dan evaluasi terkait kasus tersebut.
“Kita bukan diperiksa, tapi kita berikan klarifikasi dan evaluasi hari ini,” katanya.
Ditanya terkait prosedur bongkar muat dari mobil tangki ke kapal tugboat, dirinya menegaskan kegiatan itu melanggar SOP.
“Banyak yang melanggar. Itu sudah ada SOP nya. Kita akan ratakan semua itu, kita akan evaluasi,” singkatnya sambil meninggalkan awak media.
Dalam pantauan dilapangan, 4 mobil tangki yang diamankan yakni tiga mobil tangki berukuran 10.000 liter dan satu mobil tangki berukuran 5.000 liter, saat ini barang bukti berupa 5.000 liter BBM itu telah ditetapkan di Rubasan.
sedangkan itu untuk barang bukti kapal, akan dititipkan kepada pemiliknya dikarenakan kekhawatiran barang buktinya rusak dan ditambah lagi biaya perawatan tinggi.
“Untuk kapal akan kita titipkan kepada pemiliknya untuk dirawat agar tidak rusak dengan catatan, tidak boleh merubah bentuk, dan bisa dihadirkan saat persidangan nanti sesuai dengan undang-undang,” kata Christian.
Terkait kasus ini, Direktur PT Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) berinisial SM telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Saat ini dia ditahan di Mapolda Jambi.
Empat sopir truk juga ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk juga nakhoda dan anak buah kapal. “Prosesnya tetap lanjut,” pungkas Christian. (nda)
















