AMPAR.ID, JAMBI – Kasus tindak pidana penganiayaan AS oleh laki-laki berinisial ZAM, di SPBU Sungai Bengkal, RT 14, Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, Tebo, Jambi pada Kamis, 24 April 2025 lalu berujung damai.
“Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan, tanpa ada paksaan dari pihak manpun” ungkap Panji Keluarga Terlapor kepada media ini, Selasa (29/4/2025).
Ia melanjutkan, AS dan ZAM sama-sama sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan melalui surat bermaterai Rp 10.000 dan diketahui aparat desa, lembaga adat hingga RT setempat pada 26 April 2025.
Adapun penganiayaan terjadi karena kesalah pahaman antara AS dan ZAM.
Mulyadi Sebut Hutang BUMD Serumpun Pseko Sarolangun Kepada PT Rajawali Daya Energi Sudah Lunas
Panji menjelaskan pedamaian ini dilakukan pada 26 April 2025, kekdua belah pihak telah bersepakat bahwa permasalahan tersebut tidak dilanjutkan di ranah hukum dan mencabut laporan Polisi.
“pelaku bersedia bertanggung jawab penuh untuk menanggung seluruh biaya pengobatan korban yang timbul akibat kejadian tersebut tanpa syarat dan tanpa keberatan di kemudian hari,” tegasnya.
Terakhir, Kata Panji, dari persoalan ini sekiranya menjadi pembelajaran penting bagi kami kedua belah pihak agar lebih baik dan bijak lagi kedepannya.
“ya semoga kejadiaan seperti ini tidak terjadi dan terualang lagi kedepannya,”tutupnya.
Dalam surat perdamaian itu ditegsakan, Apabila pihak pertama (Pelapor) dan pihak kedua (Terlapor) melanggar poin yang telah disepakati, kedua belah pihak bersedia dan siap dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
(jp/min)
Diskusi tentang inipost