• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Bikin Geleng, Terjadi 25.210 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Sepanjang 2021

2022-04-24
Bikin Geleng, Terjadi 25.210 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Sepanjang 2021

Bikin Geleng, Terjadi 25.210 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Sepanjang 2021

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh DPR RI, pada Selasa (12/4) lalu, menjadi kabar gembira sekaligus harapan besar bagi perempuan dan anak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan dalam kasus kekerasan perempuan dan anak, yang meningkat drastis beberapa tahun belakangan.

Menyikapi perkembangan ini, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) bekerjasama dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyelenggarakan webinar dengan tema “Mengawal UU TPKS di Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA)”, Sabtu (23/4).

Dalam Webinar ini terungkap bahwa sepanjang tahun 2021, terjadi sejumlah 25.210 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan dengan jumlah korban 27.127 orang. Data ini dirilis oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) Kemen PPPA.

Titi Eko Rahayu, Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan KemenPPPA mengatakan, kondisi tersebut merupakan situasi yang sangat kritis dalam Program Perlindungan Perempuan dan Anak di Indonesia.

Namun diketoknya RUU TPKS menjadi UU TPKS pada 12 April 2022, adalah kabar bahagia bagi seluruh perempuan dan anak  Indonesia. UU TPKS adalah bentuk kehadiran Negara untuk melindungi dan memenuhi hak korban kekerasan seksual. Tentu sangat banyak sekali hal yang sudah dipikirkan dan disiapkan, mengingat UU TPKS sangat komprehensif dari hulu sampai hilir termasuk di dalamnya terdapat substansi baru yang berperspektif pada korban.

Hal yang penting dapat dilakukan, menurut Titi, adalah menyiapkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Indonesia.
Dalam DRPPA, desa tersebut harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya, khususnya perempuan dan anak. Memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Serta tersedia sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak serta kelompok rentan (lansia, disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui dan lain-lain).

Bacajuga

Polisi Gagalkan Penyeludupan 200 Kg Ganja, Dua Kurir Diamankan 

Di Jambi, Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Operasi Patuh 2025 

Hari Pertama Masuk, Sekda Sudirman Tinjau Sekolah Rakyat Menengah Atas 5 Jambi di Sentra Alyatama

Al Haris Dorong Revisi Regulasi Tata Ruang untuk Tingkatkan Kesejahteraan Daerah

Agar DRPPA dapat terwujud, dipaparkan oleh Titi Eko, desa harus melakukan beberapa hal. Pertama, pemberdayaan perempuan  dalam kewirausahaan yang berperspektif  gender yang dibarengi dengan proses  membangun kesadaran kritis perempuan.
Kedua, menciptakan lingkungan yang mendukung proses  tumbuh kembang anak serta mendorong peran dan tanggung jawab kedua orang tua dan keluarga dalam pengasuhan anak yang berkualitas.
Ketiga, desa harus melakukan upaya-upaya khusus untuk penghentian kekerasan terhadap perempuan dan anak. Keempat; mengembangkan solusi bagi  pekerja anak dalam rangka  mengurangi pekerja anak. Kelima, melakukan upaya khusus  untuk penghentian perkawinan anak.

Sementara itu, Olivia Chadijah Salampessy, Wakil Ketua Komnas Perempuan RI mengatakan, seringnya terjadi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia saat ini, adalah karena di Indonesia masih berkembang stigma bahwa perempuan adalah makhluk lemah yang biasa mendapat kekerasan.

Stigma ini pun seringkali dilegitimasi oleh media, dengan cara membuat penulisan yang tidak membela perempuan yang menjadi korban kekerasan, terutama oleh suaminya atau orang terdekat. Bahkan, sikap sebagian besar masyarakat yang tidak ingin ikut campur, jika kekerasan tersebut terjadi dalam rumah tangga, menjadi dilema yang membuat korban sangat terpuruk dan dipojokkan, tanpa pembelaan.

Padahal, menurut Olivia, hal ini hanya akan membuat pelaku merasa aman dan biasa saja, ketika melakukan tindak kekerasan terhadap istri atau anaknya.

Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Uni Lubis, dalam sambutannya, menyambut baik diketoknya RUU TPKS menjadi UU TPKS pada 12 April 2022. Ini menurutnya, adalah permulaan yang sangat baik bagi semua kalangan di Indonesia untuk melakukan pembenahan, dalam upaya untuk melindungi perempuan dan anak dari semua upaya kekerasan.
“Para jurnalis bisa membantu melalui berita, untuk menyosialisasikan UU TPKS juga menyiarkan tentang DRPPA, agar semakin banyak masyarakat yang paham tentang UU TPKS dan bagaimana masyarakat di desa khususnya perempuan dan anak mendapatkan perlindungan dan pengembangan diri, “ kata Uni Lubis.

Uni Lubis juga mengapresiasi peran semua kaum laki-laki yang ikut mengawal perjuangan untuk menggolkan RRU TPKS menjadi UU TPKS.

Sementara itu, Indra Gunawan, Plt Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kemen-PPPA, mengatakan, UU TPKS menunjukkan kehadiran  negara dalam memenuhi kewajiban memberi perlindungan bagi korban sebagaimana diamanatkan di dalam UUD 1945 maupun peraturan lainnya.
UU TPKS juga dianggap sebagai undang-undang yang komprehensif, sehingga peraturan pelaksananya harus segera diwujudkan untuk kemudian disosialisasikan kepada masyarakat sesegera mungkin.

Lomba Menulis DRPPA

Di akhir acara ini, Uni Lubis mengumumkan, bahwa FJPI bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), mengadakan Lomba Menulis untuk Jurnalis, dengan tema: “Mengawal UU TPKS di Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA)”.
Dengan ketentuan peserta:
1. Peserta lomba adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta adalah wartawan Indonesia yang bekerja di berbagai platform media lokal, nasional dan kantor berita asing, atau wartawan lepas di seluruh Indonesia.
3. Setiap peserta dapat mengirim lebih dari satu karya jurnalistik bentuk tulisan.
4. Peserta harus menyertakan copy kartu pers yang masih berlaku atau surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah wartawan baik dari media tempat dia bekerja atau lembaga profesi wartawan tempatnya bergabung.
5. Panitia berhak mendiskualifikasi keikutsertaan peserta dan/atau membatalkan apabila peserta yang terpilih sebagai pemenang memberikan data yang keliru dan/atau tidak benar.
6. Peserta sudah mengikuti webinar “Mengawal UU TPKS di Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak” atau dengan menyimak rekaman webinar yang tersedia di kanal YouTube FJPI Channel.

Kriteria Penerimaan Materi Kompetisi:
1. Materi karya jurnalistrik pernah dipublikasikan di media antara tanggal 24 April 2022 – 11 Juni 2022.
2. Karya jurnalistik yang dikirimkan harus sesuai dengan tema yang telah ditentukan oleh panitia.
3. Materi tulisan belum pernah diikutsertakan pada lomba sejenis yang diselenggarakan pihak lain.
4. Karya yang diikutsertakan berbahasa Indonesia atau bahasa Inggris, karya asli milik sendiri, bukan terjemahan, saduran atau rangkuman.
5. Karya yang diikutsertakan bukan artikel iklan atau advertorial.
6. Tulisan harus sesuai dengan norma-norma sosial serta tidak mengandung unsur kekerasan, politik, pornografi, penghinaan ataupun pelecehan terhadap SARA dan latar belakang lainnya yang bersifat pribadi.

Syarat dan Ketentuan Lomba:
1. Tulisan paling lambat diterima pada 11 Juni 2022 pukul 23.59 wib.
2. Setiap peserta hanya berhak atas satu gelar juara.
3. Karya jurnalistik yang menjadi pemenang program ini akan menjadi hak milik panitia, dengan tetap menyebutkan nama media serta jurnalis dalam publikasi yang dilakukan oleh panitia.
4. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
5. Pemenang akan diumumkan pada 25 Juni 2022 di website www.fjpindonesia.com dan instagram @fjpindonesia

Cara Pengiriman Karya Jurnalistik:
1. Materi karya dikirim melalui link google form berikut ini: https://bit.ly/LombaFJPI-KPPPA
2. Karya dikirim dengan format Microsoft Word (softcopy) beserta link pemberitaan (bagi media online) dan bagi peserta dari media cetak untuk menyertakan bukti pemuatan berita berupa kliping asli (scan) bukan fortocopy.

Pemenang dari lomba ini akan memperebutkan Hadiah-Hadiah berupa:
Juara 1: Laptop (senilai Rp7juta)
Juara 2: Notebook (senilai Rp5juta)
Juara 3: Handphone (senilai Rp3juta) (*red)

Berita sebelumnya

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polresta Deli Serdang Laksanakan Pengamanan Sholat Tarawih

Berita selanjutnya

Ngeri, Kebakaran Hebat di Kota Jambi

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Penyeludupan 200 Kg Ganja, Dua Kurir Diamankan 

2025-07-14

Di Jambi, Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Operasi Patuh 2025 

2025-07-14

Hari Pertama Masuk, Sekda Sudirman Tinjau Sekolah Rakyat Menengah Atas 5 Jambi di Sentra Alyatama

2025-07-14

Al Haris Dorong Revisi Regulasi Tata Ruang untuk Tingkatkan Kesejahteraan Daerah

2025-07-14
Gubernur Jambi Al Haris membesuk Oki Yusmika di rumah sakit Fatmawati Jakarta Selatan, Minggu (13/07/2025) malam tadi/ foto: ampar

Kabar Duka, Oki Yusmika Atlet PON Jambi Wafat Setelah Berjuang Melawan Kanker Tulang

2025-07-14

Jadi Contoh, Bupati Merangin Syukur Antar Anak Hari Pertama Masuk Sekolah

2025-07-14

Wagub Sani Hadiri Pembukaan Matsama MAN 3 Kota Jambi

2025-07-14
Ket : Proyek Jalan Tol Lingkar Pekanbaru (Junction Pekanbaru – Bypass Pekanbaru)

Intip Inplementasi Manajemen Risiko Pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera 

2025-07-14

Korban Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan

2025-07-14

Bupati Batang Hari Lantik 1077 PPPK Tahap I Formasi 2024

2025-07-14
Berita selanjutnya

Ngeri, Kebakaran Hebat di Kota Jambi

Berhadiah Migor, Disnkes Provinsi Jambi Buka Gerai Vaksin/ ist

Berhadiah Migor, Dinkes Provinsi Jambi Buka Gerai Vaksin

Catat, Al Haris: ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas Mudik Lebaran/ ist

Catat, Al Haris: ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas Mudik Lebaran

Ditembuskan ke KPK, Gubernur Jambi Larang ASN Terima Parsel Lebaran dan Sejenisnya/ ist

Ditembuskan ke KPK, Gubernur Jambi Larang ASN Terima Parsel Lebaran dan Sejenisnya

Gelar Rapat Paripurna Dalam Pengambilan Keputusan DPRD Tentang LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021

Gelar Rapat Paripurna Dalam Pengambilan Keputusan DPRD Tentang LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

AKBP Mat Sanusi Terpilih Jadi Ketua Umum KONI Provinsi Jambi

2025-06-30

14 Nama Lolos Seleksi Tahap Awal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII, Lanjut Psikotes dan Tes Tertulis 

Kritik Pedas Ketua KAD Jambi Soal Seleksi Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

CEK FAKTA: Pembangunan TUKS PT SAS Seluas 70 Hektar di Kelurahan Penyengat Rendah

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Info Orang Hilang! Ahmad Harid Melandry Warga Kampung Isteri Gubernur Jambi Sudah 2 Minggu Tidak Pulang

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Sejarah Peristiwa Karbala Pada Masa Kekhalifahan Islam

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juli 2025
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031 
« Jun    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.