• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Bila Anak Sudah Bekerja, Siapa yang Bayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan UAS dan Buya Yahya

2021-05-01
Penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAD dan Buya Yahya tentang Zakat Fitrah (Foto/Istimewa)

Penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAD dan Buya Yahya tentang Zakat Fitrah (Foto/Istimewa)

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Menjelang akhir Ramadhan, biasanya sejumlah orang akan mengeluarkan zakat fitrah untuk menyempurnakan ibadah puasanya.

Zakat Fitrah merupakan zakat yang hukumnya wajib dikeluarkan bagi setiap muslim di bulan Ramadhan.

Zakat Fitrah juga merupakan salah satu perintah rukun Islam, sehingga hukumnya wajib.

Tujuan mengeluarkan Zakat Fitrah adalah untuk mensucikan harta dan juga melengkapi ibadah puasa Ramadhan-nya.

Adapun syarat-syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah, yaitu:

1. Beragama Islam

Bacajuga

PPP Resmi Usung UAS -Katamso di Pilkada Tanjab Barat 2024

Pj Bupati Ikut Tabligh Akbar Bersama UAS di Masjid Raya Al Falah Sarolangun

Bupati Romi Dampingi UAS di Tanjab Timur

Bacaan Niat Puasa Ramadan 1 Bulan Penuh Lengkap dengan Artinya

2. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan, pada hari raya dan malamnya.

3. Masih hidup sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan atau menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal, walaupun hanya sesaat.

Namun, bagaimana hukum jika seorang anak telah bekerja dan siapa yang harus membayar zakat fitrah, apakah orang tuanya atau dirinya sendiri?

Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya mengenai hal tersebut.

Menurut UAS

https://youtu.be/maaP-dJo3HU

Dalam akun Youtube-nya, Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan bahwa jika seorang anak belum akil baliq maka orang tuanya yang harus mengeluarkan zakat fitrah untuk anak tersebut.

“Jika anak ini sudah dewasa, sudah akil baligh, sudah bekerja, sudah mampu, sudah punya gaji maka dia bayarlah sendiri zakat-nya,” terang UAS.

Tapi, kata UAS, jika ayah anak tersebut mau bersedekah atau bersedia membayar zakat fitrah untuknya maka hal itu baik, dan itu tidak salah.

Dalam tayangan Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa diperbolehkan orang tua membayar zakat fitrah untuk anaknya yang sudah bekerja.

Namun, lanjut Buya, ada catatan dalam mengeluarkan zakat fitrah untuk anak yang sudah dewasa atau sudah bekerja tersebut.

“Ada catatanya, yaitu harus minta izin dari dia (anak tersebut),” terang Buya.

“Jadi boleh keluarkan (zakat fitrah) untuk anak-anak, tapi harus dapat izin dari sang anak tersebut,” pungkas Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya

https://youtu.be/ZnHswjZ8MQc

Ketentuan membayar zakat telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadist.

Dalam QS Al-Baqarah ayat 110 yang artinya,

“Dan dirikanlah shalat, dan tunaikanlah zakat, dan kebaikan apapun yang kalian kerjakan bagi diri kalian, tentu kalian akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kalian kerjakan”

Kemudian terdapat juga perintah zakat dalam QS. At-Taubah ayat 103.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”

Ketentuan zakat fitrah termaktub dalam hadist Nabi SAW,

“Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ketentuan zakat fitrah juga tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014.

Dijelaskan bahwa, Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan ramadhan.

Dalam peraturan tersebut, Zakat Fitrah dapat berupa beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang yang senilai dengan beras (makanan pokok) tersebut.

Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Kualitas beras atau makanan pokok yang hendak di zakatkan harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan zakat fitrah disalurkan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Oleh karena itu, manakah yang lebih utama? Zakat fitrah pakai uang atau beras?

Melansir dari tayangan youtube Kompas TV, Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA mengatakan bahwa terdapat dua pendapat.

“Ada dua pedapat, ulama kita itu kan lebih banyak yang konsumtif” katanya.

Ia mengatakan bahwa biasanya masjid-masjid menyediakan beras untuk dibeli.

“Kita berikan mereka (uang) nanti (panitianya) belikan beras,”ujarnya.

Nasaruddin Umar menegaskan bahwa baik uang maupun beras diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah.

“Insyaallah dua-duanya bisa, bisa beras bisa uang,” tegasnya.

Imam besar Masjid Istiqlal itu mengungkapkan bahwa, pada umumnya uang yang digunakan untuk membayar zakat fitrah kemudian akan dibeikan beras.

“Niat kita sudah benar. Ya memang pada umumnya uang juga buat beli beras. Tidak ada masalah mau uang atau beras sama saja. Engga ada masalah,” pungkas Imam Besar Masjid Istiqlal.

Zakat fitrah dapat dibayar dengan beras seberat 2,5 kilogram per jiwa atau dengan uang sesuai dengan nominal harga beras tersebut. 

Sumber: Serambinews.com

Kata kunci: Buya YahyaIslamiReligiSahabat IslamiSahabat NabiSejarahUASZakat Fitrah
Berita sebelumnya

Bagi Hamba yang Suka Berbagi, Allah SWT Melipatgandakan Ganjaran Bagi Siapa Saja yang Dikehendaki

Berita selanjutnya

Penyintas Covid-19 Jambi, Ayo Donor Plasma Bisa Datang ke RSUD Mattaher

Berita Terkait

Oplus_0

PPP Resmi Usung UAS -Katamso di Pilkada Tanjab Barat 2024

2024-06-14
Pj Bupati Ikut Tabligh Akbar Bersama UAS di Masjid Raya Al Falah Sarolangun/ Foto: fdn/ampar

Pj Bupati Ikut Tabligh Akbar Bersama UAS di Masjid Raya Al Falah Sarolangun

2024-03-17
Bupati Romi dampingi UAS di Tanjab Timur/ Foto: Min-Ampar

Bupati Romi Dampingi UAS di Tanjab Timur

2024-03-15
Ilustrasi muslimah sedang membaca Doa/ (Sumber Foto: Thirdman on Pexels)

Bacaan Niat Puasa Ramadan 1 Bulan Penuh Lengkap dengan Artinya

2024-03-11
Ilustrasi Zakat Fitrah/ Foto: porwebindo

Zakat Fitrah se-Provinsi Jambi 2023: Merangin Tertinggi

2023-04-17
Ilustrasi Zakat Fitrah/ Foto: porwebindo

Besaran Zakat Fitrah Merangin 2023, Baca Disini

2023-04-04
Candi Solok Sipin, di Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipi, Kota Jambi/ AMPAR

Candi Solok Sipin Disebut Memiliki Kesamaan dengan Candi Muarojambi, Kok Bisa

2022-11-07
Buya Yahya memaparkan perihal keyakinan masyarakat akan ahli kubur yang pulang ke rumah malam malam jumat menangis meminta didoakan. /Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV, Sumber: Kabarbanten

Benarkah Setiap Malam Jumat Ahli Kubur Pulang ke Rumah Menangis Minta Didoakan? Buya Yahya Menjawab

2021-10-21
Buya Yahya ungkap minuman favorit Nabi Muhammad SAW. /Tangkap layar kanal YouTube Al-Bahjah TV

Jelang Maulid Nabi, Inilah Minuman Favorit Nabi Muhammad SAW Menurut Buya Yahya

2021-10-19
Pengumuman Fatwa MUI Sulsel: Game Online Higgs Domino Haram untuk Dimainkan, Foto: Datut Rakash, Ampar.id (11/10/2021)

Pengumuman Fatwa MUI Sulsel: Game Online Higgs Domino Haram untuk Dimainkan

2021-10-11
Berita selanjutnya

Penyintas Covid-19 Jambi, Ayo Donor Plasma Bisa Datang ke RSUD Mattaher

Wakil Bupati Tanjab Barat Ikuti Rakor Percepatan Penegasan Batas Daerah

Hercules Dimata Pensiunan Jenderal Polisi Sahabatnya: Kini Dia Ibarat Gula (Instagram/@Dangikeedwin)

Serap Hidayah dari Allah SWT, Hercules Eks Preman yang Masuk Islam Akrab dengan Pensiunan Jenderal Polisi

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol J.E. Isir bersama Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli, Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Hanny Hidayat dan Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi menggelar konperensi pers pada Jumat (30/4/2021) malam.

Gegara Asyik Nyabu, 2 Hari Diintai Paminal Mabes Polri, 5 Oknum Polisi di Surabaya Menanti Pemecatan!

Ilustrasi (Foto/Istimewa)

Demo di Istana dan Gedung MK, Massa Buruh Akan Gelar Aksi 'Kuburan Massal Korban Omnibus Law,

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kata Al Haris: Pemprov Jambi Siapkan Perbaikan Jalan Sabak–Nipah dan Suak Kandis–Berbak

2025-05-17

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris Rombak Kabinet, 6 Pejabat Eselon II Dilantik

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Pedagang di Kompleks Pertokoan Abadi Sarolangun Keluhkan Kenaikan Sewa Ruko Melambung Tinggi

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Permintaan Pengurangan Retribusi Ruko Abadi Ditolak, Pemda Tetap Mengacu Pada Perda

Kejari dan Pemkab Muba Luncurkan Program SIMBADA untuk Optimalkan PAD

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Mei 2025
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Apr    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.