AMPAR.ID,JAMBI- Nurkholis, Ketua KPU Tanjabtim divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, pada Senin (11/4).
Dalam sidang Majelis Hakim menilai bahwa dakwaan primer dan subsider tidak ada yang terbukti. “Maka dengan itu, terdakwa dinyatakan bebas,” kata Hakim Ketua Yandri Roni dalam persidangan.
Sebelumnya, sidang tuntutan kasus korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjabtim terdakwa Nurkholis selaku Ketua KPU Tanjung Jabung Timur dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 250 juta.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tanjab Timur Reynol saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya mengatakan akan melakukan upaya Hukum Kasasi.
“Kami JPU akan melakukan Upaya Hukum Kasasi,” jawabnya singkat.(ton)
Diskusi tentang inipost