AMPAR.ID, JAMBI– Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi berhasil menggagalkan upaya peredaran 8 kilogram Narkotika jenis ganja di Kota Jambi.
Penggalan peredaran 8 kilogram Narkotika jenis ganja ini pada hari Selasa 22 Agustus 2023 kemarin sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam penggalan peredaran 8 kilogram Narkotika jenis ganja turut diamankan dua pelaku yakni HA (21) dan AA (19). Keduanya merupakan warga Kota Jambi.
Dua pelaku ini diamankan sebuah rumah kos, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, penangkapan dua pelaku ini juga diiringi dengan barang bukti Narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam koper.
“Barang bukti ini sudah dipecah menjadi 7 paket besar dan beberapa paket kecil yang sudah siap edar,” ujarnya, Rabu (23/8).
Hasil dari interogasi, mereka mengaku mendapatkan Narkotika jenis ganja dari Aceh dan akan diedarkan di Jambi.
“Kedua sudah diamankan di BNNK Jambi guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Barang bukti yang disita dari pelaku HA
• 1 paket kecil diduga Narkotika tanaman jenis ganja
• 1 kaleng rokok yang berisikan diduga Narkotika jenis ganja
• 1 Handphone
• 1 sepeda motor
Barang bukti yang disita dari pelaku AA
• 1 koper warna merah marun
• 7 paket besar diduga Narkotika jenis ganja
• 11 paket diduga Narkotika tanaman jenis ganja
• 1 paket kecil diduga Narkotika tanaman jenis ganja
• 1 Handphone
• 1 timbangan
• 1 sepeda motor
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Mhd/Jp)
Diskusi tentang inipost