AMPAR.ID, JAMBI – Seorang petani bernama Rizal (32) warga Jalan Sepenggal Lintas, Desa Tanah Priok, Kabupaten Muara Bungo, berhasil ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.
Petani ini ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Provinsi Jambi. Kini dia harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan BNNP Jambi.
Operasi ini dilaksanakan dibelakang Taman Makam Pahlawan, Kabupaten Bungo, Sungai Binjai, Kecamatan Batin III, Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, saat itu pada Minggu 2 Juni 2024 tim Bid Berantas mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menawarkan narkotika jenis sabu kepada seseorang di wilayah Kabupaten Bungo.
Lalu, pada Senin 3 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WIB tim Bid Berantas BNNP Jambi berangkat menuju ke Kabupaten Bungo untuk melakukan tindak lanjut terhadap laporan tersebut, dan melakukan undercover buy.
Setelah tim melakukan perjanjian kepada kurir untuk serah terima barang dibelakang Taman Makam Pahlawan Muara Bungo, pada Selasa 4 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 WIB langsung berangkat menuju ke lokasi untuk mengatur posisi penyergapan.
“Lalu, pelaku ini datang dengan membawa sepeda motor dan membawa 1 kantong plastik hitam yang diletakkan di gantungan motor,” ujarnya, Kamis (13/6/2024).
Melihat kedatangan pelaku, tim Bid Berantas BNNP Jambi langsung melakukan RPE pada saat target sudah mendekati tim yang melakukan undercover buy.
“Target sempat melakukan perlawanan dan ingin mencoba kabur. Akan tetapi, berhasil digagalkan,” sebutnya.
Saat ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang narkotika jenis sabu itu dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).
“Iya, dari Medan. Barang bukti yang diamankan ada berupa satu kantong plastik hitam berisi 2 bungkus teh Cina diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2 kilogram sabu,” ungkapnya.
(mhd/nda)
Diskusi tentang inipost