AMPAR.ID, Jakarta – Meninggalnya bos besar Samsung, Lee Kun-hee menyisakan pajak untuk warisan yang ditinggalkan pada keluarganya. Keluarganya dalam hal ini ahli waris harus membayar sejumlah pajak ke pemerintah Korea Selatan (Korsel).
Pajak itu berasal dari warisan saham yang ditinggalkan Lee Kun-hee. Orang terkaya Korea Selatan itu diperkirakan memiliki kekayaan US$ 20,7 miliar atau setara dengan Rp 302,22 triliun (kurs Rp 14.600/US$) yang sebagian besarnya berasal dari sahamnya di empat unit Samsung.
Dari situ, ahli waris dikabarkan harus membayar pajak sekitar US$ 10 miliar atau setara Rp 146 triliun.
Di Korea sendiri, tarif pajak warisan yang dikenakan atas saham yang diperdagangkan di bursa efek dipatok 50%. Dasar pengenaan pajak warisan atas saham ditentukan berdasarkan rata-rata harga selama 4 bulan, sebelum dan setelah pemberi warisan meninggal
Kepala Eksekutif Perusahaan Analisis, Chung Sun-Sup mengatakan ahli waris tidak mungkin menjual saham untuk membiayai pajak tersebut. Spekulasi muncul bahwa perusahaan Grup Samsung akan meningkatkan dividen untuk membantu pembayaran itu.
“Penjualan saham dapat menimbulkan masalah karena akan mengurangi kendali keluarga atas grup. Tidak ada konglomerat yang akan melakukannya. Sebaliknya, kebanyakan dari mereka memilih untuk melakukan pembayaran tunai selama lima tahun. Uang tunai dapat disiapkan melalui sarana seperti dividen atau gaji,” kata Chung dikutip dari Bloomberg.
Samsung Electronics sendiri menolak berkomentar tentang bagaimana rencana keluarga untuk membayar dan membagi kekayaan. Dikatakan, semua pajak yang terkait dengan warisan akan dibayar secara transparan seperti yang diharuskan oleh hukum.
Diskusi tentang inipost