AMPAR.ID, KOTA JAMBI – Terkait Alat Peraga Kampanye (APK), Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Cek Endra – Ratu Munawaroh yang terpampang di angkutan kota (Angkot) menyalihi aturan.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Stiker Cagub Jambi tersebut masih terpampang jelas di moda transportasi angkutan kota (Angkot) pantaun pada 31 Oktober, Meski sebelumnya Bawaslu dan tim gabungan dishub dan Pol-PP telah menertibkan.
Bahakan banyak pihak menilai Bawaslu Kota Jambi dinilai tutup maka terkait hal itu.
Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Jambi Ari Juniarman, menjelaskan jika pihaknya telah menertibkan beberapa kali Stiker Cagub Jambi di angkutan kota.
“Secara prosedur bawaslu sudah memberi peringatan tsrtulis kepada paslon dan sesuai regulasi”, Jelasnya, kepada ampar.id, Sabtu, (31/10) malam.
Iya menegaskan jika surat peringatan tidak di indahkan, bawaslu bersama pihak terkait Dinas perhubungan untuk melakukan penertiban.
“dan kami sudah 4 kali melakukan penertiban bersama perhubungan, yang ada itu mereka (angkot) tidak masuk terminal, sehingga main kucing kucingan dengan angkot itu”, tambahnya
Menurutnya, Terkait soal ini Bawaslu bukan eksekutor, hanya rekomendasibke pihak terkait,
“walaupun melakukan penertibannya sama sama dgn Dinas perhubungan, satpol-pp.”Tutupnya. (*)
Diskusi tentang inipost