AMPAR.ID, JAMBI – BPJS Ketenagakerjaan mengadakan kegiatan Sosialisasi Kepaturah Program BPJS Ketenagakerjaan kepada perangkat desa di 73 desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran perangkat desa tentang pentingnya BPJS Ketenagakerjaan serta memberikan edukasi mengenai berbagai manfaat yang dapat diperoleh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mengingat masih banyaknya BPD Desa Dan RT yang belun terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sosialisasi ini adalah kegiatan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mengedukasi dan mengingatkan pemberi kerja dan peserta mengenai kewajiban mendaftarkan seluruh aparatur desa dan melakukan pembayaran iuran secara rutin. Hal ini penting untuk memastikan keberlangsungan program jaminan sosial dan perlindungan bagi pekerja. “Melalui sosialisasi ini kita ingin meningkatkan kepatuhan kepesertaan, mendorong perusahaan dan pekerja untuk patuh mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dan membayar iuran tepat waktu. Juga untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang pentingnya membayar iuran secara rutin, agar mengurangi potensi masalah hukum yang bisa timbul akibat tunggakan iuran,” jelas Seto Tjahjono, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi.
Dengan adanya Sosialisasi Kepatuhan yang dilaksankan, dimaksudkan juga untuk memastikan keberlangsungan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh aparatur desa baik perangkat desa, perangkat bpd maupun Ketua RT yang berada di desa tersebut,sehingga memastikan semua pekerja mendapatkan perlindungan sosial yang layak sesuai dengan hak mereka. Dan melalui sosialisasi yang efektif, BPJS Ketenagakerjaan berupaya untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendukung stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Kegiatan Sosialisasi Kepatuhan ini berlangsung di Aula Pertemuan Dinas PMD Tanjabtim pada Selasa (11/6) yang juga dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Melalui sosialisasi ini, diharapkan perangkat desa yang terdiri dari Aparatur Desa, BPD, dan RT dapat memahami kewajiban mereka dalam membayar iuran dan pentingnya menjaga kepesertaan aktif untuk mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Seto menambahkan, perangkat desa diharapakan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran piutang iuran yang tertunggak harus ditagih dan dibayarkan, sehingga perangkat desa tetap dalam status kepesertaan aktif. “Dengan meningkatnya kesadaran perangkat desa tentang pentingnya membayar iuran secara rutin diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perangkat desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam memahami dan memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan secara optimal,” imbuhnya.
(nda)
Diskusi tentang inipost