AMPAR.ID, Jambi – Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi akhirnya secara resmi menyatakan mundur dari KPU Provinsi Jambi. Surat pengunduran diri tersebut dituliskan dalam surat yang ditandatangani pada Kamis, 29 April 2021 jam 22.00 WIB.
“Dengan segenap rasa sadar dan penuh tanggung jawab, saya menyatakan mundur dari jabatan saya selaku Anggota KPU Provinsi Jambi yang terhitung pada Kamis, 29 April 2021 jam 22.00 WIB,” tulis Sanusi dalam surat dan dikirimkan rilis ke sejumlah media di Jambi.
Petikan Surat pengunduran diri M Sanusi
Sanusi menjelaskan bahwa selanjutnya, segala bentuk surat menyurat mengenai teknis administrasi pengunduran dirinya, akan disampaikan kepada KPU RI dalam waktu secepatnya.
BACA JUGA: Insentif Nakes Nunggak, Dewan Desak Pj Gubernur Jambi Ganti Plt Kadinkes Kerjanya Lamban
Sanusi mengaku dirinya mundur demi menjaga marwah lembaga Komisi Pemilihan Umum. Menurutnya, dengan memperhatikan gonjang-ganjing politik di Provinsi Jambi, banyak hal yang menjadi pertimbangan bagi dirinya yang selama ini terpojok dengan desakan masyarakat.
Selain itu, tudingan atas dugaan keberpihakan pada calon tertentu yang secara langsung dianggap tidak netral, merupakan salah satu pertimbangan dirinya untuk mengundurkan diri. “Saya mundur demi menjaga marwah lembaga ini,” ujarnya dalam surat tersebut.(*)
Diskusi tentang inipost