AMPAR.ID, Bangko – Bupati Merangin H Mashuri melantik dan mengambil sumpah/janji sebanyak 432 orang pejabat fungsional dan kepala sekolah, di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Merangin, Rabu (29/3).
Sebanyak 432 orang pejabat yang dilantik di Lapangan Tenis In Door tersebut terdiri dari, Penyuluh Pertanian sebanyak 15 orang, Pamong Budaya sebanyak dua orang, Paramedik sebanyak satu orang, Medik sebanyak satu orang.
Lalu, Guru (Pengangkatan I) sebanyak 250 orang, Guru melalui perpindahan sebanyak 10 orang, Sanitarian sebanyak empat orang, Sarjana Kesehatan Masyarakat sebanyak satu orang, Nutrionis sebanyak tiga orang, Perawat sebanyak dua orang.
Selain itu, Apoteker sebanyak dua orang, Dokter Gigi sebanyak dua orang, Dokter Umum sebanyak empat orang, BKPSDMD sebanyak 28 orang, Kepala SMP sebanyak 365 orang dan Kepala Sekolah Dasar (SD) sebanyak 67 orang.
‘’Alhamdulillah sekolah-sekolah yang tadinya dipimpin pelaksana tugas kepala sekolah, sekarang kepala sekolah defenitifnya sudah kita lantik,’’ujar Bupati dibenarkan Kadis Dikbud Merangin H Abdul Gani.
Pelantikan kepala sekolah tersebut jelas bupati, untuk memangkas birokrasi di sekolah-sekolah yang belum punya kepala sekolah, karena pelaksana tugas kepala sekolah tidak boleh menandatangani ijazah siswanya, sehingga kepala dinas yang teken.
Kepala sekolah terang bupati, merupakan tugas tambahan seorang guru, karena jabatan sebenarnya fungsional guru. Diharapkan bupati, kepala sekolah yang baru dilantik dapat bekerja serius meningkatkan sumber daya manusai anak didiknya.
‘’Sengaja pelantikan pejabat fungsional dan kepala sekolah ini kita lakukan pada momen Ramadhan, sehingga mereka benar-benar bekerja dengan tulus untuk meningkatkan kualitas anak didiknya,’’terang Bupati.
Meskipun sudah banyak kepala sekolah yang dilantik, namun diakui bupati masih ada sekolah-sekolah yang belum punya kepala sekolah defenitif, karena guru yang ada belum memenuhui standar persyaratan, terutama sekolah di desa terpencil.
‘’Masih ada antara 10 sampai 20 jabatan kepala sekolah yang belum terisi, tidak hanya kepala SMP dan Sekolah Dasar (SD), tapi juga untuk kepala sekolah Taman Kanak-kanak (TK),’’jelas Bupati.
(Jp/min)
Diskusi tentang inipost