AMPAR.ID, Jambi – Narapidana Lapas Kelas IIA Jambi atas kasus Narkotika yang melarikan diri saat peristiwa terjadinya banjir yang menerjang lapas tersebut pada (14/06/2017) lalu, berhasil dibekuk oleh Tim Tekab Rang Kayo Hitam Polresta Jambi.
Narapidana tersebut yakni Angga Saputra alias Acong (AS) yang diamankan pada saat tengah duduk didepan rumah milik keluarganya tepat di kawasan Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
“Tim mendapatkan informasi bahwa warga binaan yang melarikan diri tersebut, sedang berada di rumah keluarganya dan langsung melakukan penyelidikan. Napi tersebut berhasil di ringkus saat sedang duduk di depan rumah keluarganya,”kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian, Kamis (20/05/2021).
Berdasarkan dari pengakuan warga Binaan tersebut pada saat melarikan diri, ia sempat bersembunyi di belakang masjid yang berada di belakang lapas kelas llA Jambi. Setelah merasa aman, Acong Sempat pergi ke daerah 16 Kota Jambi, untuk menemui keluarganya guna meminta uang supaya dapat pergi ke daerah Bungo.
“Setelah melarikan diri ternyata Acong sempat bekerja di PTPN Vl Desa Tani Jaya, sebagai buruh bongkar muat sawit selama 3,5 Tahun,”jelasnya.
Setelah bertahun-tahun melarikan diri akhirnya sebelum hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, Acong kembali ke Kota Jambi dan berhasil di tangkap oleh tim Tekab Rang Kayo Hitam Polresta Jambi.
“Sebelum melarikan Narapidana tersebut di hukum penjara selama 5 tahun 6 bulan, pada saat Napi tersebut melarikan diri baru saja menjalani hukumannya selama 1 tahun 6 bulan, dan masih akan menjalani sisa hukuman selama 4 tahun lagi,”pungkasnya. (*/Ichsan)
Diskusi tentang inipost