• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Cabup Abdul Rasid Dijatuhi Sanksi Oleh KASN, Sebelum Berhenti Dari ASN

2020-10-01
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Abdul Rasyid Calon Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) nomor urut 1 itu resmi diberhentikan dari aparatur sipil negara (ASN) pemerintah Tanjung Jabung Timur.

Rasid sebelumnya menjabat Kapala Badan Kesbangpol itu dan diberhentikan dari ASN atas permintaan sendiri sebagai persyaratan pencalonan yang ditetapkan KPU untuk maju di Pilkada Tanjabtim 2020.

Lebih jelas dibuktikan dengan Surat Permohonan Pemberhentian yang diajukan oleh Abdul Rasid kepada Bupati Tanjabtim (Romi Hariyanto) cq Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Tanjabtim tertanggal 4 September 2020.

Dijelaskan Kepala BKPSDMD Kabupaten Tanjabtim, Hadi Firdaus pemberhentian Rasid berawal dari laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) Kabupaten Tanjabtim kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena yang bersangkutan terlibat politik praktis dengan mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Tanjabtim. 

Kemudian KASN mengeluarkan surat dengan nomor : R. 1529/KASN/5/2020 tertanggal 20 Mei 2020 perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN. 

Ditegaskannya, terhadap Abdul Rasid diberikan sanksi, yaitu pertama, menjatuhkan hukuman disiplin sedang terhadap Abdul Rasid berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama Satu tahun, yaitu dari IVc turun menjadi IVb. Kedua, memerintahkan kepada mantan Kepala Badan Kesbangpol Tanjabtim itu untuk mengajukan cuti diluar tanggungan negara.

Bacajuga

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Darurat Karhutla 2025

Bersama Pemprov Jambi, BPJS Ketenagakerjaan Bahas Pembentukan Tim 9 Paritrana Award 20204

Hasan Mabruri Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Jambi: InsyaAllah Saya Siap Lahir dan Batin Untuk Olahraga Jambi

Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi

Hadi menyebutkan, sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai Calon Bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemkab melalui BKPSDMD Tanjabtim menyarankan kepada Abdul Rasid untuk mengajukan cuti diluar tanggungan negara, namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya. Malah yang bersangkutan mengajukan surat permohonan pemberhentian sebagai ASN. 

‘’Kita memerintahkan yang bersangkutan untuk cuti diluar tanggungan negara dengan surat nomor : 800/1784/BKPSDMD tertanggal 7 September 2020, dan diterima oleh Abdul Rasid pada tanggal 8 September 2020. Namun yang bersangkutan mengajukan Surat Pengunduran diri tertanggal 4 September 2020, namun Surat Pengunduruan diri tersebut disampaikan ke BKPSDMD pada tanggal 10 September 2020,’’ kata Hadi Firdaus, Kamis (01/10).

BKPSDMD kemudian berkoordinasi dengan KPU Tanjabtim, dari hasil koordinasi dengan KPU tersebut, ternyata Abdul Rasid memang telah mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati ke KPU dengan dukungan Partai Politik.

Surat dari Abdul Rasid tersebut mengajukan permohonan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN di Pemkab Tanjabtim tanpa hak pensiun terhitung 5 September 2020, dengan alasan mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Tanjabtim Periode 2021-2024. 

Dalam surat Permohonan Pemberhentian itu, Rasid melampirkan bahan pertimbangan bagi Bupati cq Kepala BKPSDMD Tanjabtim meliputi:1. Surat Pengajuan Permohonan Pemberhentian2. Fhotocopy Kartu Pegawai (Karpeg)3. Fhotocopy SK CPNS4. Fhotocopy SK PNS5. Fhotocopy Pangkat Terakhir6. Fhotocopy Jabatan Terakhir7. Bukti Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

‘’Berdasarkan permohonan yang bersangkutan kita keluarkan surat pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri tanpa hak pensiun tertanggal 11 September 2020,’’ tukas Hadi.(*)

Kata kunci: Abdul Rasidberita Jambipilbup Tanjabtimpilkada serentak 2020
Berita sebelumnya

Usai Kalapas Jambi Positif, 79 Napi Dinyatakan Reaktif

Berita selanjutnya

Pesepak Bola Legendaris M Jhon Dukung Paslon Berjargon ‘Jambi Berkah’

Berita Terkait

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Daerurat Karhutla 2025

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Darurat Karhutla 2025

2025-06-13

Bersama Pemprov Jambi, BPJS Ketenagakerjaan Bahas Pembentukan Tim 9 Paritrana Award 20204

2025-04-25
Hasan Mabruri saat mengambil formulir pendaftaran calon ketua umum KONI Jambi, Kamis 17 April 2025/ foto: Ampar

Hasan Mabruri Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Jambi: InsyaAllah Saya Siap Lahir dan Batin Untuk Olahraga Jambi

2025-04-17
Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi/ foto: Dok. Hutama Karya

Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi

2025-04-14
Foto/ Website-OJK

OJK Berhasil  Mempertahankan Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik

2025-03-18
Jebolan Retret Magelang, Gubernur Al Haris Tiba di Jambi Disambut dengan Seloko Adat/ foto/ ampar

Jebolan Retret Magelang, Gubernur Al Haris Tiba di Jambi Disambut dengan Seloko Adat

2025-03-02
Retret Rampung, Bupati Merangin Syukur Semangat untuk Merangin Baru/ foto/ sitimewa

Retret Rampung, Bupati Merangin Syukur Semangat untuk Merangin Baru

2025-03-01
Direktur RSJD Kolonel Inf H M syukur Provinsi Jambi drg Iwan Hendrawan beserta Isteri/ (foto: Istimewa)

Belum Genap 2 Tahun Kepemimpinan drg Iwan Hendrawan, Mampu Bawa RSJD Kolonel Inf H M Syukur Jambi Maju Pesat

2025-02-26
Gubernur Jambi Al Haris saat meresmikan nama RSJ menjadi RSJD provinsi jambi pada 17 September 2024 lalu/ foto/ ampar

RSJD Kolonel Inf H M Syukur Provinis Jambi Jadi Tipe A Bisa Layani Seluruh Indonesia

2025-02-26
Terbukti Jadi Skutiknya Anak Muda, Zee Pilih Fazzio Hybrid Sebagai Motor Primadonanya/ (foto: Yamaha Jambi)

Terbukti Jadi Skutiknya Anak Muda, Zee Pilih Fazzio Hybrid Sebagai Motor Primadonanya

2025-02-25
Berita selanjutnya

Pesepak Bola Legendaris M Jhon Dukung Paslon Berjargon 'Jambi Berkah'

Politik Itu Dinamis Isi Hati 'HBA' Siapa Tahu

Adu Kuat Paslon, Pengamat: Paslon Nomor 2 Kuasai Basis

Korem 042/Gapu Menggelar Upacara Ziarah Nasional di TMP Satria Bhakti

Pj Sekda Lantik Pejabat Fungsional Lingkup Pemprov Jambi

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.