Ampar.id Jambi – Awal Mei 2020, Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Jambi kembali menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Periode 1 s/d 7 Mei.
Penetapan tersebut berdasarkan invoice yang masuk ke Pokja penetapan harga Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.
Putri Rainun Kepala Bidang (Kabid) Standarisasi dan Pemasaran Hasil Perkebunan (SPHP) Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Jambi, mengatakan berdasarkan hasil penetapan tersebut terdapat penurunan harga yang disebabkan Dampak dari Pandemi virus Corona (COVID-19).
“Saat ini harga turun sebanyak Rp.144,65 Per-Kg, penurunan harga ini tidak hanya terdapat di Jambi, namun di daerah lain juga mengalami penurunan,” Kata Putri, Kamis, (2/4).
Berikut harga sawit berdasarkan umur tanaman:
Sawit Umur 3 Tahun Rp. 1.210,34
Sawit Umur 4 Tahun Rp. 1.281,83
Sawit Umur 5 Tahun Rp. 1.341,63
Sawit Umur 6 Tahun Rp. 1.398,30
Sawit Umur 7 Tahun Rp. 1.433,71
Sawit Umur 8 Tahun Rp. 1.463,27
Sawit Umur 9 Tahun Rp. 1.492,68. (As)
Diskusi tentang inipost