JAMBI, AMPAR.ID – Pemilih pada 14 Februari nanti harus betul-betul cermat dalam menentukan pilihan. Namun, KPU membuka ruang mengganti surat suara jika pemilih mendapatkan surat suara rusak atau salah coblos.
“Ada aturan yang membolehkan pemilih mengganti surat suara. Salah satunya adalah ketika suara ditemukan rusak saat dibuka didepan petugas KPPS,” kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Parmin, kepada media ini, Jumat (2/1)
Ia menyebutkan, selain itu, pemilih juga bisa mengganti surat suara jika ditemukan kekeliruan saat mencoblos.
“Hanya saja untuk yang ini, pemilih hanya bisa melakukan 1 kali pergantian surat suara,” tukasnya.
(nda)
Diskusi tentang inipost