AMPAR.ID, JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 menjadi Rp 2.943.033 atau naik sebesar Rp 244.000 dari tahun 2022 sebesar Rp 2.699.000.
“UMP Provinsi Jambi naik 9,04 persen, sudah saya teken tadi malam hasil rapat dewan pengupahan. UMP Jambi 2.943.000,” kata Gubernur Al Haris, Senin (28/11).
Al Haris mengatakan, kenaikan besaran UMP ini berdasarkan masukan yang diterima Disnaker dari hasil survei yang dilakukan oleh BPS Provinsi Jambi.
BACA JUGA:
Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Beasiswa Pemprov Jambi, Cek Disini
“Memang kenaikkannya cukup besar Rp. 244.000. Ini kan hasil survei BPS yang memberikan masukkan kepada Disnaker,” katanya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa kenaikan UMP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di Provinsi Jambi.
BACA JUGA:
Krisis Air Bersih, 9 Ton Air di Suplly Polda Jambi ke Warga Seberang
“Ini ada alasannya, apa alasannya?. Pertama Jambi termasuk inflasi tertinggi Se-Indonesia. Ketika inflasi tinggi masyarakat lemah daya belinya. Maka penting UMP dinaikkan agar mereka punya daya beli yang tinggi,” ujarnya.
“Oleh karena itu, ini rasional lah. Tinggal nanti dijabarkan oleh para pengusaha,” tutup Gubernur Al Haris.
(jd)
Diskusi tentang inipost