• Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
BERITA HARI INI, AKTUAL DAN TERKINI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
BERITA HARI INI, AKTUAL DAN TERKINI
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
  • HUKUM
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

OJK Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit dan Pembiayaan

28 November 2022
Otoritas Jasa Keuanngan. Foto: Humas OJK

Otoritas Jasa Keuanngan. Foto: Humas OJK

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Otoritas Jasa Keuangan menilai saat ini ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi, utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (the Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi. Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan sebagaimana diprakirakan oleh berbagai lembaga internasional.

Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat. Sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat. Sekalipun demikian, berdasarkan analisis mendalam dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring effect).

Sehubungan dengan perkembangan tersebut dan menyikapi akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023, OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024, sebagai berikut:

BACA JUGA:

Krisis Air Bersih, 9 Ton Air di Suplly Polda Jambi ke Warga Seberang

1.Segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor;
2.Sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum;
3.Beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Bacajuga

4 Hal yang Harus Diperhatikan dalam Merawat Motor Bebek

Terpilih Ketua, Rizkiyansyah Siap Bawa KAMMI Kota Jambi Jadi Mitra Kritis

Travel Ceria Halal Holiday Jambi Mulai Mengudara

Gerakan Masyarakat Jambi Aksi Soal Polemik Status Ganda Direktur RSUD Raden Mattaher

Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur.

OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan. Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul. OJK juga akan merespon secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. (jp)

Kata kunci: berita JambiOJK
IKLAN
Berita sebelumnya

Ketua DPRD Edi Purwanto Terima Fieldtrip Siswa SD Islam Al Azhar 57 Jambi

Berita selanjutnya

Catat! UMP Jambi 2023 Naik jadi Rp2,9 Juta Sekian

Berita Terkait

Motor bebek dari honda (Foto: Sinsen Jambi)

4 Hal yang Harus Diperhatikan dalam Merawat Motor Bebek

3 Februari 2023
izkiyansyah sebagai ketua umum baru, yang akan menjabat selama periode 2023 - 2024/ (Foto: Meli)

Terpilih Ketua, Rizkiyansyah Siap Bawa KAMMI Kota Jambi Jadi Mitra Kritis

31 Januari 2023
Travel Cheria Halal Holiday cabang Jambi resmi beroperasi. Foto: Alan/ Ampar

Travel Ceria Halal Holiday Jambi Mulai Mengudara

28 Januari 2023
Gerakan Masyarakat Jambi Temui Sekda Sudirman. Foto: Jp/ Ampar

Gerakan Masyarakat Jambi Aksi Soal Polemik Status Ganda Direktur RSUD Raden Mattaher

25 Januari 2023
Otoritas Jasa Keuangan/ (Foto: Dok.Ojk)

OJK Dorong Auditor Internal Terapkan Teknologi Dalam GRC Terintegrasi

25 Januari 2023
Otoritas Jasa Keuanngan. Foto: Humas OJK

Perkembangan Tugas Penyidikan, OJK Tuntaskan 20 Perkara di Sektor Keuangan

25 Januari 2023
Kondisi Tiang PLN yang Ditabrak Truk, Selasa (24/1). Foto: Jp/ Ampar

Listrik Padam, Warga Keluhkan Lambannya Pelayanan PLN Jambi

24 Januari 2023
Kondisi Tiang PLN yang Ditabrak Truk Batubara. Foto: Jp/ Ampar

Truk Batu Bara Tabrak Tiang Gardu PLN Sampai Ambruk di Jambi

24 Januari 2023

Bawa Nama Jambi, Tim U-13 SSB Gelora Karya Bertolak ke Yogyakarta

23 Januari 2023
Tim Terpadu Pemkot Jambi / ( Foto: Meli/Ampar)

Tegas, Pemkot Jambi Bentuk Tim Awasi Angkutan Batubara Masuk Kota

23 Januari 2023
Berita selanjutnya
Gubernur Jambi AL Haris/ doc.ist

Catat! UMP Jambi 2023 Naik jadi Rp2,9 Juta Sekian

Webinar diselenggarakan OJK dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia./ DOC.IST

OJK Dorong Peran Perempuan Dalam Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi

PetroChina Sabet Penghargaan Kategori Silver untuk CSR Taman Ekologi Gerbang Lestari di ISDA 2022

PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen) main dealer sepeda motor Honda gelar Edukasi Safety Riding./ DOC.IST

Tekan Angka Kecelakaan, Sinsen Gelar Edukasi Safety Riding

Eko Budyono Alias Coco Kembalikan Formulir Pendaftaran Ketua BM PAN Jambi

Diskusi tentang inipost

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

  • Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya./ /Pixabay.com/cahiwak

    Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Breaking News: 5 Petugas Medis RSUD Jambi Terpapar Pasien Positif Corona

    2808 Dibagikan
    Bagikan 2808 Utas 0
  • Heboh Foto Syur Mirip Nagita Slavina Dengan Varrell Bramasta, Pakar Telematika Ungkap Hal Ini

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • WFH Dicabut! 5 Juni ASN dan PTT Pemprov Jambi Wajib Kerja

    75 Dibagikan
    Bagikan 75 Utas 0
  • Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • TKI Asal Jambi di Malaysia Ditemukan Meninggal Dipinggir Jalan

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Wadidaw! Viral di Facebook Adik Cek Endra Diduga Ingin Manipulasi Data Suara Pilih

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • 3 Mahasiswi Cantik UIN Jambi Ditemukan Selamat, Semuanya Berhijab

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Cek Endra Terseret Kasus Dugaan Korupsi Batubara, Tersangka Matlawan Hasibuan Masih Bebas

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Iklan dan Kerjasama: +62 852-1945-6475

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.