AMPAR.ID, JAMBI – Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi, Ramayanti mengatakan selama tahun 2022, ada sekitar 194 laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tercatat dan didominasi pekerja laki-laki dari sejumlah perusahaan di Kota Jambi. Kamis (12/1/2023).
“Pada tahun 2022, total PHK sebanyak 194 kasus dari 3.700 perusahaan. Terbilang menurun dibandingkan tahun sebelumnya,” katanya kepada Ampar.id di ruang kerjanya.
Angka total PHK, kata Ramayanti, terdiri dari 49 kasus nama perusahaan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) terdapat 67 kasus, PT Djambi Waras sebanyak 76 kasus, PT Batanghari Tembesi 20 Kasus, Apotek Bratanata 23 kasus, Abadi Suite 1 kasus, dan terdapat tujuh kasus pada Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“PHK sebenarnya adalah hak pengusaha. Namun, Pemkot mengupayakan baik permasalahan dari pekerja maupun pihak perusahaan agar diselesaikan secara musyawarah, sehingga tidak langsung di PHK,” katanya.
Ia mengatakan penyebab PHK terjadi lantaran bisa dari berbagai faktor, seperti pengurangan pegawai, pekerja mengundurkan diri, berakhirnya perjanjian kerja, kebijakan pemerintah, faktor ekonomi, tidak patuh terhadap aturan, meninggal dan sebagainya.
(Meli/Min)
Diskusi tentang inipost