AMPAR.ID, JAMBI – Warga yang hendak menikah tidak harus sudah divaksinasi. Pasalnya Menteri Agama tidak pernah menginstruksikan hal tersebut.
Guna menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi tidak mengharuskan warga Jambi yang hendak menikah harus sudah divaksin.
“Di Jambi untuk yang ingin menikah, kita tidak ada kewajiban sudah harus divaksin. Syarat seperti itu tidak ada,”kata Kasi Kepenghuluan dan Fasilitas Bina Keluarga Sakinah Kemenag Jambi, Fatahuddin, Senin (18/10).
Pihaknya pun tidak mempermasalahkan warga yang hendak mengurus dokumen di kantor lurah, termasuk berkaitan dengan pernikahan, harus sudah divaksinasi. Tapi jangan sampai mengatasnamakan Kemenag Jambi.
Walaupun warga yang hendak menikah tidak harus sudah divaksin, Kemenag Jambi tetap mendukung pemerintah daerah yang menerapkan kebijakan tersebut.
“Kita mendukung, karena vaksinasi ini untuk kesehatan kita. Sifatnya mendukung,”ujarnya.
Dikatakan Fatahuddin, hingga saat ini belum ada Kantor Urusan Agama (KUA) di Jambi yang menerapkan kebijakan hal tersebut.
“Seluruh KUA tidak ada mewajibkan sudah divaksinasi,”katanya.
Ia menyampaikan, sedangkan syarat sudah uji swab untuk calon pengantin, hanya berlaku di daerah yang menerapkan PPKM darurat.
“Syarat sudah di uji swab itu untuk daerah yang masuk PPKM darurat saja. Sedangkan di Jambi tidak ada,”tandasnya.
(*/Ichsan)
Diskusi tentang inipost