AMPAR.ID – Menuju Tatanan Normal Baru (New Normal), Puluhan Pengendara Roda dua dan empat di Kota Jambi Terjaring Razia, mereka kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Razia yang digar disejumlah titik jalan protokol di kota Jambi seperti simpang 4 Jelutung dan Sipin setidaknya ada puluhan pengedara distop oleh tim gabungan Gugus tugas COVID-19 Kota Jambi.
Dikatakan Saleh Ridho, koordinator tim jalan raya penindakan Pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 terutuma kewajiban memakai masker hari pertama diberlakukan.
“Razia masker tersebut merupakan Inflementasi dari peraturan walikota (Perwil) Jambi nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman penanganan COVID-19 di tempat umum atau lingkungan usaha dan masyarakat dalam pemberlakuan relaksasi ekonomi, sosial dan kemasyarakatan pada masa pandemi COVID-19 menatap pola hidup baru (new normal).”kata Saleh Ridho. Senin, (8/6)
Iya Mengatakan adapun check-poin pemeriksaan masker seperti dijalan raya tempat Keramaian dan pasar.
“Untuk check-poin pemeriksaan masker bagi pengendara dan pejalan kaki, sementara pelanggar terlilhat di dominasi oleh anak-anak muda baik kendaraan roda dua maupun roda empat. “Jelasnya
Saleh ridho menegaskan Bagi masyarakat yang terjaring razia langsung ditindaklanjuti untuk registrasi denda administrasi sebesar Rp 50.000
“kami menyediakan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPDRD) bagi masyarakat yang melanggar langsung bayar ditempat”katanya
Untuk masyarakat yang belum bisa membayar di tempat, maka pihaknya melakukan penahanan KTP dan SIM.
“Apabila belum bayar di tempat kami akan menahan KTP atau SIM, kemudian membayar BPDRD, setelah mendapat STS mereka ke Mako Damkar untuk ambil barang bukti,” pungkasnya.
Tidak hanya itu, tim razia masker daerah itu telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Jambi untuk tidak menerbitkan KTP yang telah terjaring razia.
“Ini tim terpadu, dari data yang ada pada kita, kita koordinasi ke Dukcapil, apabila ada yang membuat KTP baru, maka akan di blacklist,” katanya.Pemeriksaan masker check-poin dilakukan baru hari ini dan pemeriksaan terus berlanjut hingga ada pencabutan dari gugus tugas covid-19 kota Jambi.
Untuk Dipahami, Penerapan sanksi denda terhadap pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 terkait Pedoman Penanganan Covid-19 di Area Publik/Lingkungan Usaha dan Masyarakat dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan pada Masa Pandemi, mulai berlaku efektif hari ini.
Seperti diketahui, pelaksanaan relaksasi kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan dalam tatanan baru, mengharuskan ditetapkannya sejumlah regulasi yang dapat menjamin implementasi protokol kesehatan tersebut dapat berjalan dengan baik di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu bertujuan agar pelaksanaan aktivitas masyarakat tetap berlangsung, namun kesehatan masyarakat tetap terjaga mulai dari proteksi personal hingga dalam komunitas, sehingga penyebaran Covid-19 juga mampu ditekan meski adanya relaksasi.
Dalam Perwal Kota Jambi nomor 21 tahun 2020 itu, sejumlah aturan telah ditetapkan berikut pula sejumlah sanksinya telah siap pula untuk diterapkan.
Setidaknya aturan dan sanksi itu ditujukan dalam tatanan baru itu mengatur masyarakat secara individu maupun koorporasi atau pengelola usaha yang di relaksasi. Sementara untuk kegiatan keagamaan berpedomam kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi nomor : P.1039/KK.05.06/I/HK.00.6/6/2020, B.14/MUI-KJ/VI/2020, 011/FKUB-KJ/III/2020.
Ketentuan aturan protokol kesehatan di Perwal nomor 21 tahun 2020 tersebut diatur dalam Bab III ketentuan Pedoman yang tertuang pada pasal 3 ayat 2. Sementara ketentuan sanksi diatur dalam Bab VI Ketentuan Sanksi Administratif Denda yang tertera pada pasal 6 hingga pasal 9.
Dalam ketentuan aturan dan denda administratif itu, diatur bahwa setiap orang yang berada di Kota Jambi wajib menggunakan masker saat beraktivitas diluar ruangan atau di area publik. Bagi pelanggar ketentuan itu dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50.000.
Sementara untuk kegiatan usaha, pengelola usaha wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam pasal 3 ayat 2 tersebut. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut pengelola usaha dikenakan sanksi denda sebesar Rp 5.000.000. Jika dilakukan berulang, dikenakan penambahan sanksi denda rp.100 dari denda sebelumnya. Dan dalam keadaan tertentu dapat dikenakan sanksi denda akumulatif, pencabutan izin relaksasi serta penghentian kegiatan usaha sementara atau pencabutan izin usaha. Perwal nomor 21 tahun 2020 itu.
Diskusi tentang inipost