AMPAR.ID,Jambi – Upaya hukum banding yang dilakukan Fathuri Rahman, Anggota DPRD Muaro Jambi yang divonis 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jambi tampaknya sia-sia.
Pasalnya, Pengadilan Tinggi Jambi dalam amar putusannya menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jmb tanggal 12 Agustus 2020.
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni mengatakan, bahwa Pengadilan Tinggi Jambi memang menguatkan putusan pengadilan negeri Jambi.
“Dalam amar putusan pengadilan tinggi Jambi, menguatkan putusan pengadilan negeri Jambi, sehingga fathuri Rahman tetap divonis 2 tahun 6 bulan penjara,” kata Yandri, saat dikonfirmasi, Senin (26/10).
Sementara itu, kasi pidsus Kejari Muaro Jambi, Rudi Firmansyah mengatakan bahwa dirinya belum bisa menanggapi putusan banding tersebut, karena belum mendapatkan salinan resmi dari pihak pengadilan.
“Kami belum bisa berkomentar, karena belum mendapatkan salinan putusan”, Ujarnya Rabu (19/10).
Fathuri Rahman merupakan anggota DPRD Kabupaten Muarojambi yang baru dilantik untuk priode 2019-2024.
Fathuri tersandung dugaan korupsi pada program bantuan penguatan modal koperasi pengembangan usaha produksi di bidang budidaya karet dari Kementerian Koperasi dan UKM RI tahun anggaran 2007, atau sebelum dirinya menjadi anggota DPRD.
Fathuri divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara. Dia juga dibebankan denda senilai Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Pada putusannya, hakim menyebut bahwa Fathuri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Fathuri juga dihukum dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp228 juta subsider satu tahun penjara.(Datut Rakash)
Diskusi tentang inipost