AMPAR.ID, Jambi – Upaya mantan Kepala BPPRD Kota Jambi Subhi memperkarakan kasus korupsi pemotongan insentif pajak di BPPRD Kota Jambi yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh Kejari Jambi kandas, hal ini menyusul dari putusan Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang menolak permohonan Praperadilan Subhi, pada Senin (19/7) sore.
Awal persidangan Hakim Tunggal, Partono membacakan putusan di salah satu ruang Pengadilan Negeri Jambi mengatakan bahwa, yang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan penetapan dan penyidikan tersangka yang dilakukan pihak termohon Kejari Jambi sah menurut hukum.
“Dengan ditolaknya permohonan ini penyidik Kejari Jambi akan segera mencari Subhi yang mana sebelumnya Subhi sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai DPO,”Katanya.
Selain itu, dalam kasus ini Subhi juga telah dijerat pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Yang mana dalam pasal ini Subhi diduga melakukan pemerasan pada ASN di BPPRD Kota Jambi/ selama tahun 2017 hingga 2019 jika ditotal nominalnya mencapai Rp. 1.2 miliar,”ujarnya.
Lanjut Hakim Tunggal juga menjelaskan, selama rangkaian penyidikan dilakukan oleh Kejari Jambi, “Setidaknya sudah menyita Rp. 502 juta uang yang diduga sebagai barang bukti tindak pidana korupsi yang disita dari tersangka subhi dan para saksi saat mengembalikan uang tersebut ke para ASN,”Pungkasnya. (*/Ichsan)
Diskusi tentang inipost