AMPAR.ID, JAMBI – Kisruh pemalsuan dokumen atau surat pengunduran diri dan pemalsuan tanda tangan pejabat nonjob di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terus bergulir.
8 dari 13 ASN yang diberhentikan dari jabatan atau nonjob berdasarkan surat keputusan Gubernur Jambi nomor 496/KEP.GUB/BKD-3.3/2025 tanggal 12 Juni 2025 tentang pemberhentian ASN dari jabatan administrator dan pengawas di lingkungan pemerintah Provinsi Jambi telah menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukumnya dan sudah membuat laporan resmi ke Polda Jambi, Kamis 24 Juli 2025 tadi.
Mennaggapi ini, Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Gerindra Abun Yani, mengecam perbuatan dzolim dengan mengeluarkan dugaan surat palsu yang menghilangkan hak orang lain. Ini kejahatan sudah melebihi penjajahan.
Dugaan Pemalsuan Surat Pengunduran Diri Pejabat Nonjob Resmi Dilaporkan ke Polda Jambi
“Apapun bentuk nya, ini sudah cacat prosedural, cacat administrasi, dan apapun ceritanya, yang jelas ini sudah dzolim, bukan hanya pelanggaran hukum, tapi disini pelanggaran HAM yang kejahatannya luar biasa, saya mohon APH segera bergerak usut, persoalan ini,” katanya kepada media.
Dijelaskan Abun Yani, ia tidak berbicara tentang pekerjaan apa dan siapa yang dinonjobkan, akan tetapi ada hal yang harus didalami.
“Kok, seperti ini sih, menajemen administrasi pemerintah ? berani betul memalsukan dan melakukan sesuatu yang bukan hak nya,” ungkapnya.
Ia mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) segera bergerak mengusut perbuatan tersebut.
“Terlepas ada perdamaian, ini wajib diusut, saya jujur merasa sedih aja melihat kondisi seperti ini, memalsukan dan mendzolimi orang lain, seperti hidup mereka selamanya, artinya mereka menganggap kekuasaan itu segela galanya,” pungkasnya.
(afm/red)





















Diskusi tentang inipost