AMPAR.ID, JAMBI – Kisruh pemalsuan dokumen atau surat pengunduran diri dan pemalsuan tanda tangan pejabat nonjob di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terus bergulir.
8 dari 13 ASN yang diberhentikan dari jabatan atau nonjob berdasarkan surat keputusan Gubernur Jambi nomor 496/KEP.GUB/BKD-3.3/2025 tanggal 12 Juni 2025 tentang pemberhentian ASN dari jabatan administrator dan pengawas di lingkungan pemerintah Provinsi Jambi telah menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukumnya untuk membuat laporan resmi ke Polda Jambi dalam waktu dekat.
Salah satu pejabat sekelas eselon III yang dicopot dari jabatannya berisial SL, menuturkan jika pemalsuan surat pengunduruan diri tersebut sangat tidak manusiawi dan mengada-ada.
“Dengan ini mengajukan pengunduran diri dari jabatan kepala bidang sejarah dan purbakala pada dinas kebudayaan dan pariwisata provinsi Jambi dengan alasan MENGURUS KELUARGA DAN ORANG TUA,” ujar SL meniru bunyi petikan surat tersebut.
“Orang tua saya sudah meninggal puluhan tahun lalu, dan mertua saya sudah meninggal tahun 2020, ini dzolim,” kata SL didampingin kuasa hukumnya saat konferensi pers, Rabu (23/6/2025) sore.
Lanjut SL, saat mengetahui surat itu. “ibo hati baconyo, orang tuo sudah meninggal malah dibawa-bawa dalam persoalan ini, kenapa tidak dubuat sekalian alasannya saya ngurus ayam aja,”ucapnya kesal.
Hal lain diutarakan DA, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid di Disnakertrans Provinsi Jambi mengaku menerima apa yang menjadi keputusan pimpinan, asal sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku.
“Awalnya kita terima, itu kan menyangkut kebijakan, tapi setelahnya malah muncul surat pengunduran diri kami yang tidak pernah kami buat ataupun kami tanda tangani,” pungkasnya. (jp/min)
















