AMPAR.ID, Jambi – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melakukan penjemputan paksa terhadap 43 pasien terpapar covid-19 tengah manjalani isolasi mandiri (isoman) untuk dirawat di rumah isolasi Graha Lansia dan BPSDM, Rabu (4/8/21).
Langkah ini merupakan upaya Jajaran Polda Jambi untuk membantu Pemerintah RI dalam melaksanakan pengendalian Covid-19 di Provinsi Jambi khususnya di kota Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Dover Christian, S.IK, M.H, mengimbau kepada seluruh pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan saat ini melaksanakan isolasi mandiri di rumah agar masuk ke rumah-rumah isolasi yang telah disiapkan Pemerintah Provisi Jambi dan Pemerintah Kota Jambi.
BACA JUGA:
- 4 RT Menolak Gedung LPMP Dijadikan Tempat Isoman, Polda Jambi Turun Mediasi
- Arab Saudi Mulai Musim Umrah 9 Agustus, Hanya Akui 4 Jenis Vaksin Ini bagi Jamaah
- Ditreskrimsus Polda Jambi Terima 20 Tabung Oksigen Medis Dari YouTuber Jambi
“Dengan melaksanakan isolasi di rumah-rumah isolasi, akan meringankan beban tenaga medis dalam mengontrol kesehatan pasien, dibanding harus mengunjungi pasien satu persatu di rumah masing-masing,” imbau Kapolresta Jambi.
Dijelaskannya, bahwa pada saat ini pemerintah Provinsi Jambi telah menyiapkan gedung BPSDM, Bapelkes, LPMP dan Asrama Haji sebagai tempat isolasi. Selama melaksanakan isolasi di tempat-tempat, pasien akan menerima obat dan makanan.
Selain itu, dengan melaksanakan isolasi di rumah isolasi akan lebih aman dari kekhawatiran menulari orang terdekat dan menjadi klaster keluarga.
“Untuk konfirmasi perihal ketersediaan tempat di rumah isolasi, Polresta Jambi akan memfasilitasi dan masyarakat bisa menghubungi nomor telepon Kabagops Polresta Jambi, Kompol Farouk Afero di nomor HP atau WA 0813-5268-8088,” pungkas Kombes Pol Dover Christian. (*/red)
Diskusi tentang inipost