AMPAR.ID, Jambi – Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil gagalkan pengiriman Ratusan Narkotika Jenis Pil Ekstasi yang di kemas di dalam kaleng biskuit yang akan dikirim melalui Cargo Bandara Sulthan Taha Kota Jambi. Satu orang yakni, Syafaat (49) warga Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan telah berhasil diamankan Polresta Jambi, Kamis (14/01/2021) lalu.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan, Narkotika jenis Pil Ekstasi yang dikemas dalam dua kaleng biskuit Khong Guan dan kaleng biskuit Monde tersebut ditemukan dalam pengiriman paket di Cargo Bandara Sulthan Taha, Kamis (28/01/2021).
“Setelah melewati X-RAY ada benda yang mencurigakan di dalam kaleng itu dan ternyata setelah digeledah terdapat ratusan Pil Ekstasi di dalam dua kaleng tersebut,”ujarnya.
Hasil penemuan barang yang mencurigakan tersebut di bawa untuk dilakukan Uji Laboratorium di BPOM Jambi dan ternyata hasil benda tersebut positif mengandung MDMA yang merupakan Narkotika Golongan satu.
“Hasil dari penemuan barang yang mencurigakan langsung di bawa untuk di lakukan uji tes di Laboratorium BPOM Jambi dan memang barang tersebut positif mengandung MDMA Narkotika Golongan Satu,”ucapnya.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi berangkat menuju Kota Pare Pare, Provinsi Sulawesi Selatan guna lakukan perkembangan lebih lanjut, Sabtu (16/01/2021) lalu.
“Untuk perkembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut pihaknya berangkat ke Kota Pare Pare Provinsi Sulsel,”tuturnya.
Pada hari, Minggu (17/01/2021) lalu sekitar pukul 12:30 WITA. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi telah mengamankan seorang pria yang menjemput paket tersebut dengan bekerja sama dengan pihak terkait Parcel Kota Pare Pare.
“Pihak kita telah mengamankan seorang pria yang akan mengambil paket tersebut dengan kerja sama dengan pihak Parcel Kota Pare Pare,”kata Dover.
Setelah dilakukan pengembang, saksi yang bernama Al datang untuk mengambil paket tersebut dan Al tidak mengetahui isi paket itu melainkan dirinya hanya di suruh oleh pamannya (tersangka) untuk mengambil paket.
“Saksi bernama Al hanya datang untuk mengambil paket itu dan ia tidak mengetahui isi paketnya melainkan ia hanya di suruh oleh pamannya (tersangka),”tuturnya.
Ditambahkan Dover, setelah berhasil lakukan pengembangan lebih dalam tersangka mengakui bahwa memang paket Narkotika jenis Pil Ekstasi merupakan pesanan tersangka. Sebelum itu, tersangka telah memesan tiga paket Narkotika jenis Pil Ekstasi dari rekannya yakni, LB yang saat ini masih DPO.
“Tersangka mengakui kalau paket itu merupakan pesanannya. Sebelumnya juga tersangka sudah memesan barang yang sama dari rekannya LB yang saat ini sebagai DPO,”ungkapnya. (Ichsan)
Diskusi tentang inipost