Bacajuga
AMPAR.ID, KOTA JAMBI – Di hari pertama Operasi Patuh 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi menindak 42 pelanggar lalu lintas dalam Operasi Patuh 2025 yang digelar pada Senin (14/7/2025).
Operasi ini menyasar pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Kasatlantas Polresta Jambi, AKP Hadi, mengatakan penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk secara daring ke Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Jambi, sekitar pukul 17.00 WIB.
“Operasi ini kami fokuskan pada tujuh pelanggaran prioritas yang kerap menjadi penyebab utama kecelakaan,” ujar AKP Hadi, Senin (14/7/2025).
Dalam operasi ini, sebanyak 42 pengendara ditilang karena melakukan berbagai jenis pelanggaran. Berdasarkan data yang dihimpun, pelanggaran terbanyak masih didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, dengan total 20 pelanggar.
Selain itu, empat pengemudi ditilang karena tidak menggunakan sabuk pengaman (seat belt) saat berkendara. Jumlah yang sama juga tercatat pada pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, yakni sebanyak 4 pelanggar.
Sementara itu, enam pengendara ditindak karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Petugas juga mencatat dua pelanggaran terkait penggunaan knalpot brong atau modifikasi teknis kendaraan yang menimbulkan kebisingan, serta satu pelanggaran karena menerobos lampu merah (traffic light).
Tak hanya itu, lima pengendara juga ditilang karena melakukan pelanggaran administrasi kendaraan, seperti tidak membawa surat-surat kendaraan atau dokumen lainnya yang diwajibkan.
Selain tilang, petugas juga memberikan 10 teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan dan tidak ditindak secara hukum.
Meski belum dirinci secara kuantitatif, operasi juga menyasar pelanggaran seperti Menggunakan ponsel saat berkendara, Mengemudi dalam pengaruh alkohol, Melanggar batas kecepatan dan Tidak menggunakan perangkat keselamatan untuk anak (child restraint)
“Tujuan dari penegakan ini bukan hanya memberikan sanksi, tetapi juga membentuk kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas,” tegas AKP Hadi.
Polresta Jambi mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya. (Red)
Diskusi tentang inipost