AMPAR. ID, sarolangun – LSM dan masyarakat desa Sekamis, Kecamatan CNG kembali menggelar aksi unjuk rasa damai terkait kinerja dan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) Sekamis, Rabu (16/10/2024)
Terkait hal tersebut Jakpar selaku Kades Sekamis mengkalrifikasi semua dugaan yang disampaikan oleh LSM dan masyarakat, yang mana semua yang didugakan tersebut semua tidak benar.
” Apa yang didugakan tersebut semua tidak benar, karena selama saya menjabat saya sudah melaksanakan tugas dengan maksimal dan sesuai dengan aturan perundang – undangan yang berlaku,” tegasnya.
Masih dibeber Jakpar terkait realisasi penyaluran BLT tahun 2019 untuk Suku Anak Dalam (SAD) Sekamis disitu ada kekeliruan karena BLT pada tahun 2019 tersebut memang belum diterapkan oleh pemerintah.
BLT mulai diterapkan pada tahun 2020 dan pada tahun tersebut bahkan tahun berikutnya tahun 2021 kami dari pemerintah mulai menyalurkan BLT tersebut.
“Jadi yang mengatakan BLT untuk SAD tidak direalisasi tidak benar, karena pada tahun 2020 sampai 2021 kami sudah salurkan dengan bukti penerima dan dokumentasi,” ujarnya.
Sambung Jakpar, memang untuk tahun 2022 sampai 2024 BLT untuk SAD tidak direalisasikan lagi, mengapa demikian karena didalam aturan BLT tidak boleh tumpang tindih. Sementara di sebagian besar SAD sudah ada yanh menerima bantuan lain.
” Pada tahun tersebut sebagian besar SAD sudah banyak menerima bantuan lain, seperti PKH, BPNT dan bantuan langsung dari Dinas Sosial, ” ungkapnya.
Terkait adanya temuan yang belum dikembalikan setelah pemeriksaan oleh inspektorat sebesar Rp 60 juta lebih, dikatakan Jakpar jika temuan tersebut sudah dikembalikan ke Kasda dengan bukti pengembalian.
Sedangkan untuk pemeriksaan baru – baru ini oleh inspektorat terkait item – item dan adanya temuan sampai kini kami belum menerima surat dari inspektorat.
” Bukan berarti kami tidak mau mengembalikan, jika memang ada temuan kami siap mengembalikan,” tegasnya.
Terakhir Jakpar mengatakan jika semua yang didugakan tersebut tidak semuanya benar karena kami punya bukti dan dokumentasi, sedangkan terkait BPD yang dikatakan tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah itu tidak benar.
” Ketua BPD sekarang baru dilantik belum genap satu tahun sementara musyawarah di desa yang telah dilaksanakan beliau belum menjabat,” terang Jakpar.
Namun baru – baru sejak Ketua BPD menjabat kami sudah melaksanakan beberapa kali melaksanakan musyawarah dusun dan sudah mengundang BPD,, ini dibuktikan dengan tanda terima undangan yang ditandatangai, akan tetapi BPD yang tidak hadir.
” Kami sudah beberapa kali mengundang akan tetapi BPD nya yang tidak datang,’ ucapnya.
Terkahir Jakpar mengatakan selaku manusia biasa jika memang dalam melaksanakan tugas selaku Kades masih kurang dalam memberikan pelayanan dirinya memohon maaf dan akan berbenah untuk lebih baik lagi.
” Saya berharap dari semua ini menjadi cambuk bagi saya selaku untuk bekerja lebih baik lagi, ” tutup Jakpar.
(Fdn)
Diskusi tentang inipost