Rejang Lebong, Ampar.id – Tambang Galian C PT. Sumber Musi Barokah (SMB) tepatnya Di Desa Batu Panco, kecamatan Curup Utara, mejadi kekhawatiran masyarakat Desa Lubuk Kembang, pasalnya diduga tambag tersebut mengambil batu dari sungai dan merubah aliran sungai sehingga berdampak merusak ekosistem sungai.
Hal ini seperti disampaikan kepala desa Lubuk Kembang, Alfian mengatakan sudah selama 2 tahun ini banyak masyarakat yang mengeluhkan terutama yang memiliki sawa disekitar sungai, karena akibat dari perubahan dan penggalian dibadan sungai Musi tersebut sehingga berakibat terjadinya longsor dan sawah warga mejadi amblas.
“Keluhan warga ini sudah 2 tahun lebih karena sebagai mana kita ketahui bahwa daerah ini merupakan persawahan, akibat dari tambang galian C, yang mengeruk sepadan sungai tersebut meyebabkan longsor dan sawa warga menjadi amblas, dampak dari pengalihan sungai musi tersebut debet air yang memasok irigasi persawahan menjadi menurun ” Ujarnya
Ia juga menambahkan keluhan warga ini juga sudah disampaikan pada wakil rakyat DPRD provinsi bengkulu pada kegiatan reses di Desa pahlawan, mengingat desa lubuk kembang merupakan lahan persawahan yang banyak sekali memberikan manfaat pada masyarakat desa terutama lagi pada hari panen, karena adanya masalah terkait perubahan arus air sungai tersebut sehingga warga menjadi resah karena tidak menutupi kemungkinan sawa warga terancam amblas karena terkikis air sungai.
“Untuk keluhan masyarakat desa lubuk kembang sudah saya sampaikan kepada perwakilan rakyat DPRD Provinsi pada kegiatan Reses yang di adakan di desa pahlwan,” Sampainya
Sementara itu pengelola tambang Jauhari, membantah tudingan tersebut, menurutnya tambang yang dikelolanya tersebut, tidak ada berdampak pada lahan warga lubuk kembang, mengingat lahan sawa tersebut sudah dimiliki oleh PT, Sumber Musi Barokah (SMB).
“Saya memang bukan pemilik tambang tapi untuk tambang SMB itu saya yang mengontrolnya, dan terkait tudingan tersebut tidak ada lahan sawa warga yang terdampak, karena lahan tersebut sudah milik PT,” Sampainya.
Ia juga menjelaskan terkait sungai yang yang tercemar tersebut, bukan dari PT SMB saja tapi memang dari kepala sungai itu sudah banyak tambang galian C, lanjutnya untuk pengalian ataupun mengambil batu dari sungai PT. SMB sudah mendapatkan izin dari balai sumatra 8 Palembang.
“Untuk pencemaran sungai itu memang sepanjang aliran sungai ini tambang galian C semua, dan untuk pengalian ataupun mengambil batu disungai itu sudah ada izin dari balai sumatra 8 palembang,” Jelasnya.
Dengan adanya dugaan pengalihan jalur sungai yang diduga melanggar aturan Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 55 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak atau mengubah fungsi sungai, termasuk pengerukan dan perubahan aliran sungai, tanpa izin dari pemerintah.
Dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai Pasal 52 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengerukan atau perubahan aliran sungai tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin, penghentian kegiatan, atau denda.
Maka dari itu kami minta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini pihak polres tipidter dan kejaksaan untuk mendalami kasus ini.(ben)





















Diskusi tentang inipost