• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Diduga Alihkan Aliran Sungai, Tambang Galian C PT. SMB, Menghantui Masyarakat Desa Lubuk Kembang

04/08/2025
PostTweetSend
Dibaca 127

Rejang Lebong, Ampar.id – Tambang Galian C PT. Sumber Musi Barokah (SMB) tepatnya Di Desa Batu Panco, kecamatan Curup Utara, mejadi kekhawatiran masyarakat Desa Lubuk Kembang, pasalnya diduga tambag tersebut mengambil batu dari sungai dan merubah aliran sungai sehingga berdampak merusak ekosistem sungai.

Hal ini seperti disampaikan kepala desa Lubuk Kembang, Alfian mengatakan sudah selama 2 tahun ini banyak masyarakat yang mengeluhkan terutama yang memiliki sawa disekitar sungai, karena akibat dari perubahan dan penggalian dibadan sungai Musi tersebut sehingga berakibat terjadinya longsor dan sawah warga mejadi amblas.

“Keluhan warga ini sudah 2 tahun lebih karena sebagai mana kita ketahui bahwa daerah ini merupakan persawahan, akibat dari tambang galian C, yang mengeruk sepadan sungai tersebut meyebabkan longsor dan sawa warga menjadi amblas, dampak dari pengalihan sungai musi tersebut debet air yang memasok irigasi persawahan menjadi menurun ” Ujarnya

Ia juga menambahkan keluhan warga ini juga sudah disampaikan pada wakil rakyat DPRD provinsi bengkulu pada kegiatan reses di Desa pahlawan, mengingat desa lubuk kembang merupakan lahan persawahan yang banyak sekali memberikan manfaat pada masyarakat desa terutama lagi pada hari panen, karena adanya masalah terkait perubahan arus air sungai tersebut sehingga warga menjadi resah karena tidak menutupi kemungkinan sawa warga terancam amblas karena terkikis air sungai.

“Untuk keluhan masyarakat desa lubuk kembang sudah saya sampaikan kepada perwakilan rakyat DPRD Provinsi pada kegiatan Reses yang di adakan di desa pahlwan,” Sampainya

Sementara itu pengelola tambang Jauhari, membantah tudingan tersebut, menurutnya tambang yang dikelolanya tersebut, tidak ada berdampak pada lahan warga lubuk kembang, mengingat lahan sawa tersebut sudah dimiliki oleh PT, Sumber Musi Barokah (SMB).

Bacajuga

OJK Putuskan Sanksi Pihak Terkait Emitmen DSSA, Bren, dan Cuan

OJK Berkomitmen Untuk Terus Melanjutkan dan Memperkuat Reformasi Pasar Modal Indonesia

Warga Pematang Pauh Keluhkan Berat Beras Bantuan Pangan, Karung Berlabel 10 Kg Disebut Hanya 9 Kg

PT Pegadaian (Persero) Kanwil III Palembang Salurkan Bantuan Alat Pertanian Kopi Rp50 Juta Untuk Gapoktan Curup 

“Saya memang bukan pemilik tambang tapi untuk tambang SMB itu saya yang mengontrolnya, dan terkait tudingan tersebut tidak ada lahan sawa warga yang terdampak, karena lahan tersebut sudah milik PT,” Sampainya.

Ia juga menjelaskan terkait sungai yang yang tercemar tersebut, bukan dari PT SMB saja tapi memang dari kepala sungai itu sudah banyak tambang galian C, lanjutnya untuk pengalian ataupun mengambil batu dari sungai PT. SMB sudah mendapatkan izin dari balai sumatra 8 Palembang.

“Untuk pencemaran sungai itu memang sepanjang aliran sungai ini tambang galian C semua, dan untuk pengalian ataupun mengambil batu disungai itu sudah ada izin dari balai sumatra 8 palembang,” Jelasnya.

Dengan adanya dugaan pengalihan jalur sungai yang diduga melanggar aturan Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 55 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak atau mengubah fungsi sungai, termasuk pengerukan dan perubahan aliran sungai, tanpa izin dari pemerintah.

Dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai Pasal 52 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengerukan atau perubahan aliran sungai tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin, penghentian kegiatan, atau denda.

Maka dari itu kami minta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini pihak polres tipidter dan kejaksaan untuk mendalami kasus ini.(ben)

Berita sebelumnya

Pemerintah Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik, resmi merilis laporan realisasi pelaksanaan APBDes Semester I Tahun Anggaran 2025

Berita selanjutnya

INFO KEHILANGAN: 2 STNK Roda Dua atas Nama Rumah Sakit Jiwa Jambi 

Berita Terkait

Ilustrasi Otoritas jasa keuangan/ foto/ OJK

OJK Putuskan Sanksi Pihak Terkait Emitmen DSSA, Bren, dan Cuan

17/10/2026

OJK Berkomitmen Untuk Terus Melanjutkan dan Memperkuat Reformasi Pasar Modal Indonesia

16/10/2026

Warga Pematang Pauh Keluhkan Berat Beras Bantuan Pangan, Karung Berlabel 10 Kg Disebut Hanya 9 Kg

16/10/2026

PT Pegadaian (Persero) Kanwil III Palembang Salurkan Bantuan Alat Pertanian Kopi Rp50 Juta Untuk Gapoktan Curup 

16/10/2026
Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

Terbitkan POJK Rencana Bisnis Bank Umum, OJK Perkuat Kontribusi Perbankan dalam Pembangunan Nasional 

15/10/2026
Bisa Cetak Emas Fisik & Beli Emas Instan Tanpa Waktu Tunggu

Bisa Cetak Emas Fisik & Beli Emas Instan Tanpa Waktu Tunggu

15/10/2026

Sekda Sudirman Tekankan Soliditas Organisasi dan Sinergi dengan Pemerintah

14/10/2026

Pemdes Arah Tiga Salurkan BLT DD Tahap III Tahun 2026 untuk Periode Juli–September kepada 10 KPM

13/10/2026
Gandeng BSI, Akses Pembayaran Iuran JKN Jadi Lebih Luas

Gandeng BSI, Akses Pembayaran Iuran JKN Jadi Lebih Luas

12/10/2026

Bank Jambi Sabet Penghargaan Best Performance BPD Sumatera–Kalimantan di BIFA 2026

12/10/2026
Berita selanjutnya

INFO KEHILANGAN: 2 STNK Roda Dua atas Nama Rumah Sakit Jiwa Jambi 

Proses Karantina Resmi Dimulai, Ini Pesan Bupati Kaur Kepada 30 Paskibraka

Kebut Progres Bedah Rumah Pro Jambi, Kabid Perkim PUPR Provinsi Jambi Ariesto Harun Sidak Dilokasi ini

INFO KEHILANGAN: 5 STNK Roda Empat Atas Nama Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi

Bedah Rumah "Pro Jambi" Ditargetkan Rampung September 2025

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.