AMPAR.ID, Kota Jambi – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat, mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Universal Santosa terhadap nasabah nya beriinisial DI, beralamat di Eka Jaya, Jambi Selatan, Kota Jambi. Kamis (7/8/2025).
Perlu diketahui, bahwasanya benar DI adalah nasabah dari BPR Universal Santosa yang saat ini sedang dalam perekonomian buruk.
Kurniadi menceritakan dari hasil keterangan dari DI, Akhirnya terjadilah tanggung jawab angsuran di BPR Universal Santosa dalam keadaan macet.
Namun sebagai tanggung jawab dan itikad baik dari DI (nasabah/konsumen) akan menjual agunannya yang berada di BPR Universal Santosa untuk melunasi hutang nya.
Hal itu dengan memasang plang bertuliskan Rumah ini dijual didepan rumah yang dijadikan agunan.
Selang beberapa waktu menurut DI, pihak BPR Universal Santosa sering mengintimidasi, teror, intervensi bahkan mengancam konsumen.
Bahkan sudah jelas rumah yang dijadikan agunan sudah bertuliskan Rumah ini dijual, pihak BPR Universal Santosa ikutan pasang plang bertuliskan “Tanah dan Bangunan Ini Adalah Jaminan Kredit Bermasalah di PT BPR Universal Santosa”.
Yang akhirnya menjadikan para calon pembeli rumah ketakutan kalau jadi beli rumah tersebut bermasalah.
Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat, sangat mengecam dan geram akan apa yang di lakukan PT BPR Universal Santosa terhadap nasabah nya.
“Apakah seperti mengintimidasi mengancam dan pasang plang bertuliskan seperti itu menyelesaikan masalah” tegasnya.
“Kecuali nasabah konsumen tidak ada kooperatif dan itikad baik untuk menyelesaikan tanggung jawab kewajiban sebagai nasabah?” tambahnya.
Apa yang telah dilakukan oleh PT BPR Universal Santosa, Kata Kurniadi, sudah sangat tidak manusiawi, karena sudah melanggar HAM dan membuat nama baik nasabah tidak baik di masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak PT BPR Universal Santosa.
(red)
Diskusi tentang inipost