AMPAR.ID, SAROLANGUN – Sebanyak 144 Kepala Desa (Kades) dan 868 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Sarolangun dikukuhkan terkait perpanjangan masa jabatan.
Acara pengukuhan yang dipimpin Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri turut dihadiri Gubernur Jambi Al Haris, Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, Forkopimda dan beberapa Kapala OPD, yang bertempat di lapangan Gunung Kembang Komplek Perkantoran Bupati Sarolangun, Selasa, (23/7/2024).
Gubernur Jambi Al Haris, dalam sambutan singkatnya meminta kepada para Kepala Desa yang baru saja dikukuhkan untuk menyamakan konsep kerja antara Kades dan BPD.
” Saya berharap untuk para Kades bisa bekerja lebih baik lagi dan bisa saling bekerjasama dengan BPD sehingga desanya lebih maju,” tutupnya.
Sementara Pj Bupati Sarolangun, Bachril Bakri dalam arahannya mengatakan bahwa dari 144 Kades dan 868 anggota BPD yang dikukuhkan hari ini, terdapat 5 desa yang tidak ikut dikukuhkan karena masih dijabat oleh penjabat Kepala Desa.
” Desa yang tidak ikut dikukuh antara lain, Desa Pulau Salak Baru Kecamatan Batang Asai, Desa Gurun Tuo Simpang Kecamatan Mandiangin, Desa Guruh Baru Kecamatan Mandiangin Timur, Desa Petiduran Baru Kecamatan Mandiangin Timur, dan Desa Jati Baru Mudo Kecamatan Mandiangin Timur,” jelasnya.
Ditambahkan Pj Bupati jika dari 149 Kepala Desa untuk periodesasi jabatan Kades yaitu sebanyak 109 Kades baru menjabat satu periode, 31 Kades sudah menjabat dua periode, 4 Kades telah menjabat 3 periode.
Terkait masalah periodesasi Kades, berdasarkan Pasal 118 Undang-Undang No 3 tahun 2024 terkait Periodesasi Jabatan Kades, menyebutkan jika Kades yang pernah menjabat dua periode sebelum berlakunya undang-undang ini, dapat mencalonkan diri kembali menjadi calon Kades untuk satu periode dengan masa jabatan delapan tahun.
” Sementara untuk Kades yang sedang menjabat pada periode ketiga, maka harus menyelesaikan masa jabatannya sesuai dengan ketentuan undang-undang, dengan menambah masa jabatan selama 2 tahun,” katanya.
Terakhir Pj Bupati Sarolangun mengingatkan kepada para Kades dan anggota BPD agar dapat mendukung program prioritas nasional, seperti penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, inflasi, ketahanan pangan dan pengangguran terbuka.
” Namun yang diutamakan pemerintahan desa segera melakukan revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, dan pemerintahan desa juga diminta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dengan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” tutup Pj Bupati.
(Fdn)
Diskusi tentang inipost