AMPAR.ID – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi Fahrul Rozi, memberikan sanksi lisan kepada calon gubernur Jambi Cek Endra-Ratu Munawaroh.
Sanksi berupa teguran karena calon gubernur nomor urut 1 itu telah melanggar PKPU nomor 13.
“Pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan CE dilubuk landai, Bungo metode yang dilarang PKPU, karena melaksana pertemuan rapat umum di lapangan terbuka.”, kata Fahrul Rozi, dihubungin awak media, Selasa, (29/9)
Fahrul Rozi juga menjelaskan jika pihaknya telah mengkomprontir ke pihak kepolisian setempat dan ternyata itu tidak ada STTP/Izin dari pihak kepolisian atau tidak taat administrasi.
“tentu ada perdebatan antara jajaran pengawas kami dan tim sukses CE-Ratu. Akhirnya ketua Bawaslu Bungo meluncur ke lokasi Lubuk Landai,” Tambahnya.
Kemudian kata Fahrul Rozi, tak lama berselang datanglah Cagub Cek Endra dan diamanakan ke salah satu rumah warga kemudian melakukan diskusi bersama Bawaslu Bungo dan pihak kepolisian.
“Bawaslu Bungo menyampaikan ke Cek Endra jika kegiatan ini tidak boleh dilaksanakan, Jadi kegiatan ini ditegaskan tidak boleh dilaksanakan/dibubarkan itu intinya untuk acara salah satu Paslon di Lubuk Landai,” tegasnya
Sebelumnya, Abdul Hamid Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo menjelaskan jika acara calon gubernur cek Endra di Bungo benar dibubarkan.
“Ya kita bubarkan, terserak pihak sana mau biacara apa yang kita mengikuti aturan PKPU”.jelasnya
Menurutnya, kegiatan Paslon nomor 1 telah melanggar PKPU nomor 13 tahun 2020 pasal 88c, selain itu kegiatan tersebut juga tidak dilengkapi surat izin dari kepolisian dan surat rekomendasi dari Gugus Covid-19 Kabupaten Bungo.
Hamid mengegaskan dari hasil pantauan dilapangan, terlihat adanya pemasangan tenda, umbul umbul, spanduk, sounsistem, serta tidak di lengkapi protokol kesehatan Covid-19.
“Atas kronologis di atas, untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Serta menindaklanjuti PKPU nomor 13 tahun 2020 pasal 88c, Bawaslu bersama pihak kepolisian serta Panwascam Tanah Sepenggal Lintas secara bersamaan menghentikan atau MEMBUBARKAN kegiatan tersebut,” Tegasnya.(Datut Rakash)
Diskusi tentang inipost