AMPAR.ID, JAMBI – Seorang wanita berinisial DWA, warga Unit 2 Kelurahan Wiroto Agung, Kecamatan Rimbo Bujang Tebo, ditangkap Satnarkoba Polres Tebo karena ketahuan membeli Narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Tebo, Iptu Parlindungan Sagala membenarkan ada seorang wanita tua ditangkap karena memiliki Narkoba jenis sabu-sabu namun akan diperiksa intensif lagi.
“Ya benar ada, seorang wanita ditangkap terkait sabu-sabu dan sudah ditetapkan jadi tersangka,”katanya, Selasa (16/2/2021)
Parlindungan mengatakan, ditangkapnya DWA setelah adanya pengembangan baru dari tersangka narkoba yang sebelumnya sudah ditangkap pihak Polres. sehingga pihak Satnarkoba mengetahui keberadaan tersangka DWA di lokasi.
“Saat ditangkap tidak ada perlawanan dan begitu juga saat digeledah, Tim Satnarkoba menemukan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 0,39 Gram setelah itu langsung dibawa ke Polres guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Parlindungan mengatakan, dalam penyelidikan Satnarkoba, tersangka mengaku ke pihak kepolisian memiliki sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri dengan tujuan untuk diet tubuh dan barang haram itu juga dibeli dari inisial AA yang saat ini sedang diselidiki Tim Satnarkoba Polres Tebo.
“Keterangan tersangka, selain dikonsumsi untuk diet juga menjual sabu-sabu kepada orang namun setelah ditangkap polisi berharap tersangka menjauhi Narkoba,”terangnya.
Parlindungan juga berharap kepada masyarakat Jambi agar menjauhi narkoba karena bisa menghancurkan diri sendiri serta rumah tangga dan selain itu, untuk berang bukti selain sabu-sahu diamankan, pihak Polres juga mengamankan Hand Pone merek Oppo.
“Atas kelakuan tersangka, terancam kena Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”cetusnya. (Sn)
Diskusi tentang inipost