AMPAR.ID,Jambi – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI meminta kepada penyelenggara Pilkada di Provinsi Jambi khususnya KPU untuk bekerja secara transparan dan profesional menyusul digelarnya pesta demokrasi di tengah pandemi COVID-19.
Terkhusus, DKPP memberi catatan kepada petugas pengambil suara bagi pasien covid-19 agar mampu menjalankan tugasnya dengan optimal.
“KPU tidak boleh abai terhadap posisi Pilkada di tengah pandemi COVID-19. Ada memang yang takut tertular COVID-19 kalau nanti mencoblos, tapi ada juga yang ingin memberi suaranya di momen Pilkada ini, termasuk pasien covid-19.
Nah itu tugas KPU untuk memastikan bagaimana cara pengambilan suara dengan tetap mengedepankan kemananan dan keselamatan. Yang jelas terbuka, transparan, profesional dan diketahui semua pihak,” kata anggota DKPP RI, Didi Supriyanto, Senin (8/12) disalah satu room metting hotel bilangan Kota Jambi.
Didi menjelaskan, mekanisme pemungutan suara yang adil dan transparan merupakan hal yang harus bisa dipastikan oleh penyelenggara.
“KPPS mengedukasi dengan APD lengkap dan harus ada pengawas mendampingi untuk mengambil hak suara pemilih, seperti pasien covid-19 di rumah sakit maupun isolasi mandiri,”tukasnya
Hal ini dituangkan Didi Supriyanto saat DKPP RI menggelar Ngetren Media, Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu Dengan Media.
Untuk diketahui pada pasal 1 ayat (24) menyebutkan, “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu”. … menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.(*/Datut Rakash)
Diskusi tentang inipost