AMPAR.ID, JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memutuskan untuk menutup sementara pelayanan pada Kantor Pelayanan Samsat Kota Jambi karena tiga orang pegawainya terkonfirmasi (positif) Covid-19.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi pada tanggal 7 Desember 2020, Agus Pirngadi dinyatakan bahwa pada tanggal 7 sampai 9 Desember 2020, pelayanan di Kantor Samsat Kota Jambi ditutup sementara.
“Bahwa pada hari Sabtu 5 Desember 2020 terdapat 3 (tiga) orang petugas pelayanan di Samsat Kota Jambi terkonfirmasi Covid 19,” demikian surat tersebut.
Agus Pirngadi mengatakan, kebijakan tersebut diambil karena di ruangan Kantor Samsat perlu disterilisasi secara teliti dan untuk memutus rantai penyebaran Covid 19 di kantor tersebut.
Meski demikian, pelayanan E-Samsat masih bisa terus dilakukan selama penutupan sementara. Khusus untuk pajak tahunan masih bisa tetap dibayar melalui mobile banking dan ATM Bank Jambi. Bisa juga menghubungi 08117404761.
Diinformasikan juga melalui surat tersebut, wajib pajak dengan domisili Kota Jambi yang jatuh tempo PKB tanggal 7 sampai 9 Desember 2020 tidak akan dikenakan sanksi administrasi. (*/)
Diskusi tentang inipost