• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

DPR, Presiden dan Kemnaker Beri Keterangan Uji UU P2SK

23/10/2025
Ilustrasi ketok palu Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi ketok palu Mahkamah Konstitusi

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang mendengar keterangan DPR dan Presiden untuk Perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025, serta Pemberi Keterangan Kementerian Tenaga Kerja pengujian materiil uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pada Rabu (22/10/2025) pukul 13.30 WIB.

Perkara ini teregistrasi dengan Perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Lukas Saleo, Warjito dan Haeruddin Fallah serta 5 (lima) rekan sesama para pensiunan diperusahaan swasta.

Para Pemohon menegaskan bahwa hak konstitusional Para Pemohon dirugikan akibat berlakunya Pasal 4 ayat (2) PMK 7/2025. Aturan tersebut dinilai menghalangi Para Pemohon untuk memperoleh manfaat pensiun swasta secara sekaligus (lump sum), padahal dana tersebut penting untuk menjamin kehidupan yang layak setelah pensiun.

Pemohon I–VI dan Pemohon VIII yang masih bekerja merasa berpotensi dirugikan karena tidak bisa mengambil manfaat pensiun secara lump sum saat pensiun nanti. Sementara itu, Pemohon VII yang telah pensiun sejak 1 Desember 2024 sudah benar-benar dirugikan karena tidak menerima hak pensiun lump sum hingga saat ini.

Lebih lanjut, Para Pemohon menjelaskan bahwa sistem pensiun di Indonesia terbagi menjadi dua: jaminan pensiun publik yang bersifat wajib (mandatory) seperti BPJAMSOSTEK, ASABRI, dan TASPEN, serta dana pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement) dan keikutsertaannya sukarela. Menurut Para Pemohon, kedua jenis program ini tidak bisa disamakan karena dana pensiun swasta dikelola oleh pemberi kerja atau lembaga keuangan swasta.

Dana pensiun swasta yang dimiliki Para Pemohon bersumber dari kompensasi hubungan kerja, sehingga secara lahiriah merupakan hak milik pribadi yang tidak boleh dikurangi oleh negara. Namun, keberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) justru mewajibkan manfaat pensiun dibayarkan secara berkala, membatasi pembayaran lump sum maksimal 20 persen, dan memberi kewenangan kepada OJK menentukan syarat tertentu.

Bacajuga

Al Haris Resmi Buka MTQ ke-54 Tingkat Provinsi di Muaro Jambi

PAN Tetapkan Al Hanim Assodiki Ketua DPD Merangin

Ditresnarkoba Polda Jambi Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA Negeri 3 Tebo

Sinsen Tegaskan Komitmen Hidup Sehat, Gelar Cek Kesehatan Gratis di Momen Hari Kesehatan Nasional

Frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK dianggap bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin hak milik pribadi, Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 tentang hak mengembangkan diri, serta Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas penghidupan yang layak. Menurut Para Pemohon, negara tidak berwenang membatasi penggunaan dana pensiun swasta yang sifatnya sukarela, sebab dana tersebut bukan bagian dari keuangan negara.

Para Pemohon juga menekankan bahwa kepesertaan Para Pemohon dalam jaminan pensiun wajib yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK sudah cukup untuk menjamin kelangsungan hidup setelah pensiun. Oleh karena itu, manfaat pensiun tambahan dari program swasta seharusnya menjadi hak penuh peserta untuk menentukan cara pencairannya, apakah sekaligus atau berkala. Pembatasan yang dilakukan negara justru menghambat upaya pengembangan diri dan pemenuhan kebutuhan dasar Para Pemohon.

Berdasarkan alasan tersebut, Para Pemohon memohon agar MK menyatakan frasa dalam Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pembayaran manfaat pensiun swasta dapat dilakukan secara berkala maupun sekaligus sesuai pilihan peserta.

Pada sidang Pendahuluan (24/09) lalu, MK menyarankan para Pemohon untuk memperkuat argumentasi hukum dengan merujuk pada putusan-putusan MK yang telah ada. Hal ini dinilai penting agar permohonan mereka lebih meyakinkan di hadapan Majelis Hakim, mengingat norma yang diajukan sebelumnya pernah diuji di MK.

Adapun pada sidang sebelumnya, agenda sidang Perbaikan (07/10), Para Pemohon menegaskan bahwa meskipun sama-sama menggunakan istilah “pensiun”, program Jaminan Pensiun yang bersifat wajib (mandatory) berbeda dengan program Dana Pensiun Pelengkap yang bersifat sukarela (complementary). Oleh karena itu, keduanya tidak dapat disamakan dan harus diperlakukan secara berbeda, sebagaimana telah dijelaskan dalam tabel perbandingan yang disertakan.

Kata kunci: amparBeritadprmahkamah konstitusi
Berita sebelumnya

Kado HUT Muarojambi, Al Haris Serahkan Bantuan Bedah Rumah Senilai Rp1,2 Miliar 

Berita selanjutnya

MK Sidangkan Perkara Perbaikan Permohonan dalam Uji Aturan Penyitaan Aset

Berita Terkait

Al Haris Resmi Buka MTQ ke-54 Tingkat Provinsi di Muaro Jambi

16/11/2025

PAN Tetapkan Al Hanim Assodiki Ketua DPD Merangin

15/11/2025

Ditresnarkoba Polda Jambi Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA Negeri 3 Tebo

15/11/2025

Sinsen Tegaskan Komitmen Hidup Sehat, Gelar Cek Kesehatan Gratis di Momen Hari Kesehatan Nasional

15/11/2025
dr. Merilla Sipayung, Sp. PD Konsultan Endokrin Metabolik dan Diabetes (KEMD) FFINASIM

RSUD Raden Mattaher Jambi Gelar Penyuluhan Kesehatan dalam Rangka Hari Diabetes Sedunia 2025

14/11/2025
HUT ke-80 Korps Brimob, Polda Jambi Gelar Syukuran: Ini Pesan Pentingnya 

HUT ke-80 Korps Brimob, Polda Jambi Gelar Syukuran: Ini Pesan Pentingnya 

14/11/2025
Kapolres Bungo Turun Langusng Razia PETI, Dua Alat Jenis Excavator Diamankan 

Kapolres Bungo Turun Langusng Razia PETI, Dua Alat Jenis Excavator Diamankan 

14/11/2025
Paket Siplicious Combo di BnB Lounge, Lantai Lobi Swiss-Belhotel Jambi

Kreasi Baru Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Sensasi “Siplicious Combo” di BnB Lounge

14/11/2025
Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan untuk 320 Siswa Kurang Mampu di Kerinci 

Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan untuk 320 Siswa Kurang Mampu di Kerinci 

09/11/2025
PT SAS memastikan semua perizinan perusahaan telah clear. Dipaparkan juga oleh Dirut PT SAS Ridony Gurning saat dialog dengan Gubernur, Walikota dan Kelompok BPR September  lalu

Bantah Langgar Perda RTRW, Bos PT SAS: Semua Perizinan  Clear

09/11/2025
Berita selanjutnya
Ilustrasi Mahkamah Institusi

MK Sidangkan Perkara Perbaikan Permohonan dalam Uji Aturan Penyitaan Aset

Ilustrasi bansos/ foto: istimewa

Mensos Ajak Pemda Ikut Kawal Penyaluran Bansos Tambahan Rp30 Triliun

Presiden RI Prabowo Subianto

Presiden RI Setujui Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kemenag

Ombudsman Jambi Bilang Selama Rakyat Belum Sejahtera, Selama Itu Pula Kita Dianggap Belum Bekerja

Ombudsman RI/ Foto: Humas Ombudsman

Ombudsman RI Kawal Program Prioritas Presiden

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Al Haris Lantik 4 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan

30/10/2025

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Orang Tua Korban Pencabulan di Merangin Desak Pelaku Ditangkap

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Trauma, Anak Korban Pencabulan di Jangkat Timur Tidak Mau Bersekolah, Dinsos PPPA Diminta Turun Beri Pendampingan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Kapolres Bungo Turun Langusng Razia PETI, Dua Alat Jenis Excavator Diamankan 

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

IKLAN

 

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.