• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

DPR, Presiden dan Kemnaker Beri Keterangan Uji UU P2SK

23/10/2025
Ilustrasi ketok palu Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi ketok palu Mahkamah Konstitusi

PostTweetSend
Dibaca 166

AMPAR.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang mendengar keterangan DPR dan Presiden untuk Perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025, serta Pemberi Keterangan Kementerian Tenaga Kerja pengujian materiil uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pada Rabu (22/10/2025) pukul 13.30 WIB.

Perkara ini teregistrasi dengan Perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Lukas Saleo, Warjito dan Haeruddin Fallah serta 5 (lima) rekan sesama para pensiunan diperusahaan swasta.

Para Pemohon menegaskan bahwa hak konstitusional Para Pemohon dirugikan akibat berlakunya Pasal 4 ayat (2) PMK 7/2025. Aturan tersebut dinilai menghalangi Para Pemohon untuk memperoleh manfaat pensiun swasta secara sekaligus (lump sum), padahal dana tersebut penting untuk menjamin kehidupan yang layak setelah pensiun.

Pemohon I–VI dan Pemohon VIII yang masih bekerja merasa berpotensi dirugikan karena tidak bisa mengambil manfaat pensiun secara lump sum saat pensiun nanti. Sementara itu, Pemohon VII yang telah pensiun sejak 1 Desember 2024 sudah benar-benar dirugikan karena tidak menerima hak pensiun lump sum hingga saat ini.

Lebih lanjut, Para Pemohon menjelaskan bahwa sistem pensiun di Indonesia terbagi menjadi dua: jaminan pensiun publik yang bersifat wajib (mandatory) seperti BPJAMSOSTEK, ASABRI, dan TASPEN, serta dana pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement) dan keikutsertaannya sukarela. Menurut Para Pemohon, kedua jenis program ini tidak bisa disamakan karena dana pensiun swasta dikelola oleh pemberi kerja atau lembaga keuangan swasta.

Dana pensiun swasta yang dimiliki Para Pemohon bersumber dari kompensasi hubungan kerja, sehingga secara lahiriah merupakan hak milik pribadi yang tidak boleh dikurangi oleh negara. Namun, keberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) justru mewajibkan manfaat pensiun dibayarkan secara berkala, membatasi pembayaran lump sum maksimal 20 persen, dan memberi kewenangan kepada OJK menentukan syarat tertentu.

Bacajuga

Al Haris Rombak Kabinet, 13 Pejabat Dilantik Kena Semprot Soal OPD Ego Sektoral: Kita Satu Tim!

Kualitas Udara Memburuk akibat Karhutla, Aktivis Jambi Desak Presiden Prabowo Copot Menteri Kehutanan

Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

R-APBD 2027, Pemkab dan DPRD Jember Dorong Sinergi Anggaran Pusat

Frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK dianggap bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin hak milik pribadi, Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 tentang hak mengembangkan diri, serta Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas penghidupan yang layak. Menurut Para Pemohon, negara tidak berwenang membatasi penggunaan dana pensiun swasta yang sifatnya sukarela, sebab dana tersebut bukan bagian dari keuangan negara.

Para Pemohon juga menekankan bahwa kepesertaan Para Pemohon dalam jaminan pensiun wajib yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK sudah cukup untuk menjamin kelangsungan hidup setelah pensiun. Oleh karena itu, manfaat pensiun tambahan dari program swasta seharusnya menjadi hak penuh peserta untuk menentukan cara pencairannya, apakah sekaligus atau berkala. Pembatasan yang dilakukan negara justru menghambat upaya pengembangan diri dan pemenuhan kebutuhan dasar Para Pemohon.

Berdasarkan alasan tersebut, Para Pemohon memohon agar MK menyatakan frasa dalam Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pembayaran manfaat pensiun swasta dapat dilakukan secara berkala maupun sekaligus sesuai pilihan peserta.

Pada sidang Pendahuluan (24/09) lalu, MK menyarankan para Pemohon untuk memperkuat argumentasi hukum dengan merujuk pada putusan-putusan MK yang telah ada. Hal ini dinilai penting agar permohonan mereka lebih meyakinkan di hadapan Majelis Hakim, mengingat norma yang diajukan sebelumnya pernah diuji di MK.

Adapun pada sidang sebelumnya, agenda sidang Perbaikan (07/10), Para Pemohon menegaskan bahwa meskipun sama-sama menggunakan istilah “pensiun”, program Jaminan Pensiun yang bersifat wajib (mandatory) berbeda dengan program Dana Pensiun Pelengkap yang bersifat sukarela (complementary). Oleh karena itu, keduanya tidak dapat disamakan dan harus diperlakukan secara berbeda, sebagaimana telah dijelaskan dalam tabel perbandingan yang disertakan.

Kata kunci: amparBeritadprmahkamah konstitusi
Berita sebelumnya

Kado HUT Muarojambi, Al Haris Serahkan Bantuan Bedah Rumah Senilai Rp1,2 Miliar 

Berita selanjutnya

MK Sidangkan Perkara Perbaikan Permohonan dalam Uji Aturan Penyitaan Aset

Berita Terkait

Al Haris Rombak Kabinet, 13 Pejabat Dilantik Kena Semprot Soal OPD Ego Sektoral: Kita Satu Tim!

Al Haris Rombak Kabinet, 13 Pejabat Dilantik Kena Semprot Soal OPD Ego Sektoral: Kita Satu Tim!

09/10/2026
Kualitas Udara Memburuk akibat Karhutla, Aktivis Jambi Desak Presiden Prabowo Copot Menteri Kehutanan

Kualitas Udara Memburuk akibat Karhutla, Aktivis Jambi Desak Presiden Prabowo Copot Menteri Kehutanan

09/10/2026
Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

01/10/2026
Bupati Jember, Muhammad Fawait, diwawancarai media. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

R-APBD 2027, Pemkab dan DPRD Jember Dorong Sinergi Anggaran Pusat

29/09/2026
Dukung Pendidikan Generasi Muda, Maxim Indonesia Gelar Quiz English Brain Pertama di Jambi

Dukung Pendidikan Generasi Muda, Maxim Indonesia Gelar Quiz English Brain Pertama di Jambi

01/09/2026

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

04/08/2026

Gandeng Pelaku UMKM, JBC Festival 2026 Siap Digelar 5–12 September Mendatang

04/08/2026
Gubernur Jambi Al Haris

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

31/07/2026

Trafik Data Naik 26 Persen, Indosat Region Central Sumatra Dorong Pemanfaatan AI untuk UMKM

28/07/2026
Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

28/07/2026
Berita selanjutnya
Ilustrasi Mahkamah Institusi

MK Sidangkan Perkara Perbaikan Permohonan dalam Uji Aturan Penyitaan Aset

Ilustrasi bansos/ foto: istimewa

Mensos Ajak Pemda Ikut Kawal Penyaluran Bansos Tambahan Rp30 Triliun

Presiden RI Prabowo Subianto

Presiden RI Setujui Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kemenag

Ombudsman Jambi Bilang Selama Rakyat Belum Sejahtera, Selama Itu Pula Kita Dianggap Belum Bekerja

Ombudsman RI/ Foto: Humas Ombudsman

Ombudsman RI Kawal Program Prioritas Presiden

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.