AMPAR.ID, JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi mewacanakan untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Jasa Umum. (11/2).
Perda ini merupakan Perubahan Keempat atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, yang didalamnya memuat aturan soal Tipping Fee sampah dari perusahaan/ usaha masuk ke TPA Talang Gulo.
Dalam aturan itu, setiap orang atau perusahaan yang membuang sampah ke TPA Talang Gulo dikenakan retribusi Rp100 ribu per ton atau Rp100 per Kilogram. (ADV/Min)
Diskusi tentang inipost