• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

DPRD Tanjab Timur Gelar RDP: Soroti Kepatuhan Perusahaan terhadap CSR dan Pengelolaan Lingkungan

24/02/2025
PostTweetSend
Dibaca 102

AMPAR.ID, TANJAB TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (24/2/2025) di ruang serbaguna DPRD setempat.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tanjab Timur, Zilawati, ini dihadiri oleh anggota komisi dan ketua fraksi guna membahas isu-isu strategis terkait kepatuhan perusahaan terhadap regulasi Corporate Social Responsibility (CSR) dan pengelolaan lingkungan.

RDP tersebut menyoroti transparansi tenaga kerja, evaluasi pemanfaatan CSR, serta pengelolaan limbah oleh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dari 44 perusahaan yang diundang sejak 17 Februari 2025, hanya 19 yang hadir, sementara 25 lainnya tidak memberikan kejelasan atas ketidakhadiran mereka.

DPRD menegaskan bahwa perusahaan wajib menjalankan kewajiban CSR sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan. Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki kewenangan untuk mengawasi implementasi regulasi tersebut.

Dalam RDP, perusahaan diminta menjawab sejumlah pertanyaan krusial, antara lain:

  1. Sejauh mana kerja sama perusahaan dengan Pemkab Tanjung Jabung Timur?
  2. Program CSR apa saja yang telah dijalankan, dan berapa besar anggaran yang dialokasikan untuk masyarakat sekitar?
  3. Apakah bantuan yang diberikan telah dilaporkan kepada Forum CSR?

DPRD juga merekomendasikan agar setiap perusahaan memiliki platform resmi, seperti website atau media sosial, untuk mempublikasikan laporan CSR mereka guna memastikan transparansi kepada masyarakat.

Bacajuga

Tercatat 10.742 Hotspot Terdeteksi Sepanjang 2026 di Jambi, 86 Kasus Masuk Penegakan Hukum

LBH Makalam Laporkan Mantan Karo SDM Polda Jambi dan 23 Oknum ke Mabes Polri Terkait Dugaan Gratifikasi

BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

Ketika Tabat Dianggap Dosa Abadi

Dalam kesempatan tersebut, DPRD meminta PetroChina memberikan klarifikasi terkait aksi demonstrasi yang terjadi pada 30 Januari 2025. Sebelumnya, Aliansi Pejuang Tanggul Rakyat telah menyampaikan sembilan tuntutan kepada DPRD, sehingga dewan ingin mendengar langsung tanggapan perusahaan terkait tuntutan tersebut.

Beberapa proyek yang mendapat sorotan dalam RDP meliputi:

  • Pembangunan Hutan Kota senilai Rp 11 miliar di lahan 43 hektare yang diresmikan pada 2020 oleh Pj. Gubernur Jambi, Fachrori Umar.
  • Normalisasi drainase di jalan poros menuju Geragai, yang sering mengalami banjir saat hujan.
  • Pengembangan kopi Liberica bersama Pemkab Tanjung Jabung Timur, yang telah melakukan studi banding ke Jember pada 2019.
  • Pembangunan rigid beton sepanjang 6 km dari Blok D Kecamatan Geragai ke Kecamatan Mendahara Hilir yang mendapat apresiasi, namun DPRD tetap mendorong peningkatan kontribusi infrastruktur.
  • Kondisi jalan penghubung Simpang Tuan menuju Geragai, yang dulunya dikelola dengan baik oleh Santafe, namun kini kurang mendapat perhatian dari PetroChina.
  • Jalan portal koridor menuju Kecamatan Muara Sabak Timur, yang dilalui pipa milik PetroChina, namun belum mendapatkan perbaikan.

DPRD juga menyoroti kinerja Forum CSR di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 Bab 7 Pasal 22 Ayat 2, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan kepada DPRD setiap tahun. Namun, hingga kini laporan tersebut tidak pernah disampaikan.

Beberapa pertanyaan yang diajukan DPRD terkait Forum CSR meliputi:

  1. Siapa saja yang terlibat dalam kepengurusan CSR? Apakah ada perwakilan dari tokoh masyarakat, akademisi, organisasi sosial, atau legislatif untuk memastikan transparansi?
  2. Dari 69 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, berapa yang telah memenuhi kewajiban CSR sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2007 Pasal 74?

DPRD menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan CSR sangat penting agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

RDP ini mengungkap masih rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan pengelolaan lingkungan. DPRD berkomitmen untuk terus mengawal implementasi regulasi dan memastikan perusahaan benar-benar berkontribusi bagi masyarakat setempat.

Sebagai tindak lanjut, DPRD akan mengevaluasi hasil RDP dan memanggil kembali perusahaan yang tidak hadir untuk memberikan klarifikasi. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan CSR serta tanggung jawab lingkungan akan menjadi fokus utama DPRD dalam mengawal pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (Adv)

Berita sebelumnya

OJK Tingkatkan Pelindungan Investor Melalui Pemanfaatan Big Data Analytics Pasar Modal

Berita selanjutnya

Wabup Tanjab Timur Muslimin Pimpin Apel Perdana

Berita Terkait

Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji

Tercatat 10.742 Hotspot Terdeteksi Sepanjang 2026 di Jambi, 86 Kasus Masuk Penegakan Hukum

30/09/2026
JAKARTA — LBH Makalam Justice Center melaporkan skandal dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri TA 2026 di lingkungan Polda Jambi ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) serta Komisi III DPR RI, Jakarta.  Laporan resmi tersebut menyeret sedikitnya 24 oknum anggota Polri. Sebanyak 20 oknum polisi dilaporkan sebagai terduga pemberi suap, sementara empat oknum lainnya—termasuk mantan Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol HD—dilaporkan sebagai terduga penerima suap.  Selain mendatangi Mabes Polri, tim LBH Makalam Justice Center bertolak ke Gedung DPR RI, Senayan. Mereka mendesak Komisi III DPR RI agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengawal proses hukum perkara ini secara transparan, akuntabel, dan tuntas.  Praktik rasuah ini disinyalir bermula dari instruksi mantan Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol HD, kepada Briptu MDJA. Ia diminta mendata serta mengumpulkan para calon peserta seleksi yang bersedia menyerahkan sejumlah uang imbalan demi menjamin kelulusan.  Guna menindaklanjuti arahan tersebut, Briptu MDJA mendata para pihak terduga penyuap yang terdiri dari 20 oknum anggota Polri aktif dan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Muaro Bungo berinisial EK.  Berdasarkan data yang dihimpun, total uang yang disetorkan para terduga pemberi suap bervariasi, mulai dari Rp150 juta hingga Rp1,6 miliar. Rincian setoran tersebut mencakup:  Ipda W: Rp1,6 Miliar  Aipda A: Rp1,5 Miliar  Brigadir MKS: Rp1,5 Miliar  Aiptu NN: Rp1,45 Miliar  Brigadir AN: Rp1 Miliar  AKP MY: Rp880 Juta  Iptu YK: Rp750 Juta  Aiptu APP: Rp750 Juta  AKP WU: Rp700 Juta  AKP DS: Rp700 Juta  Briptu AP: Rp700 Juta  Iptu AHH: Rp600 Juta  Briptu KF: Rp525 Juta  Bripda A: Rp500 Juta  Aipda KA: Rp450 Juta  Pembina E: Rp400 Juta  Aipda DK: Rp295 Juta  Aiptu DL: Rp222 Juta  Brigadir AM: Rp200 Juta  Ipda AAT: Rp150 Juta  Modus operandi yang digunakan diduga dikendalikan langsung oleh Kombes Pol HD melalui skema "Kuota Khusus Susulan" dengan mengarahkan penyetoran dana ke pihak ketiga.  Skandal ini juga disinyalir melibatkan sejumlah panitia seleksi lainnya. Di antaranya Ipda PRM yang bertugas di tahapan pemeriksaan kesehatan (Rikkes I dan II), psikologi I, dan akademik. Selain itu, Bripka RN dan Ipda EF diduga berperan pada tahapan psikologi hingga melakukan intervensi pada server sistem seleksi.

LBH Makalam Laporkan Mantan Karo SDM Polda Jambi dan 23 Oknum ke Mabes Polri Terkait Dugaan Gratifikasi

30/09/2026
Ilustrasi kartu peserta BPJS Kesehatan/ Dok.Ampar

BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

30/09/2026
Ustadz Khairon - Dai Muda Jambi

Ketika Tabat Dianggap Dosa Abadi

30/09/2026

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polda Jambi Dorong Transformasi Pelayanan Digital yang Akuntabel dan Humanis

30/09/2026
Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027

Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027

30/09/2026

RUPSLB Indosat Sahkan Perpanjangan Masa Jabatan President Director dan CEO, Perkuat Transformasi Berbasis AI dan Pertumbuhan Inklusif

30/09/2026
Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

30/09/2026
PWI Kota Jambi Bagikan 500 Masker ke SMA YPWI untuk Cegah Dampak Kabut Asap

PWI Kota Jambi Bagikan 500 Masker ke SMA YPWI untuk Cegah Dampak Kabut Asap

30/09/2026

Pemkab Mukomuko Bersama Camat Lubuk Pinang Razia Warung Tuak di Gang Becek

29/09/2026
Berita selanjutnya

Wabup Tanjab Timur Muslimin Pimpin Apel Perdana

Wakil Bupati Tanjab Barat Dukung Investasi PT Pulau Sambu untuk Tingkatkan Ekonomi Lokal

Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong yang baru Berlangsung Khidmat Disaksikan Langusng  Wagub dan DPRD 

Ilustrasi Otoritas jasa keuangan/ foto/ OJK

OJK Dukung Peluncuran BPI Danantara

Hari Pertama Ngantor, Wabup Lebong Pimpin Apel dan Disambut Antusias ASN/ foto/ ampar

Hari Pertama Ngantor, Wabup Lebong Pimpin Apel dan Disambut Antusias ASN

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.