AMPAR.ID, Sarolangun – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi, Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IM dan SH yang saat itu bertugas pada Dinas Kesehatan Sarolangun.
Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri merespon dan tidak berkata banyak terkait hal tersebut dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.
Ia hanya berpesan untuk semua ASN Kabupaten Sarolangun untuk berhati – hati dalam melaksanakan semua kegiatan sesuai dengan aturan, ketentuan dan mengikuti prosedur dengan baik.
” Saya minta dalam melaksanakan kegiatan tidak ada pengaruh atau calo – calo dalam pelaksanaan kegiatan,” ucapnya.
Pj Bupati Bachril Bakri juga meminta untuk seluruh ASN Kabupaten Sarolangun untuk bisa mempertanggungjawabkan semua apa yang telah menjadi tanggung jawabnya di Dinas masing – masing.
” Saya hanya pinta pertanggungjawaban apa yang menjadi tanggung jawabnya,” singkatnya. (Fdn)
Diskusi tentang inipost