AMPAR.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Kabupaten Batanghari.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol M. Amin Nasution didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa, dua pelaku telah diamankan dalam operasi tersebut.
“Kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan polisi yang diterima Polda Jambi,” ujar Kompol M. Amin Nasution dalam konferensi pers yang digelar di lobi Gedung B Mapolda Jambi pada Jumat (28/2/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Khusus (Timsus) Operasi Illegal Drilling 2025 yang dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melakukan dua kali penangkapan di lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi. Petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AP beserta barang bukti.
Keesokan harinya, Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, tim kembali menangkap seorang tersangka lainnya berinisial MW yang berperan sebagai sopir pengangkut minyak ilegal.
“Kedua pelaku kini ditahan di Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam operasi yang dilakukan dua kali polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik pengeboran minyak ilegal.
Barang bukti penangkapan 24 Februari 2025 adalah 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi, 1 pipa canting besi dan 1 katrol, 1 rol tali tambang, 5 tedmon berkapasitas 1.000 liter berisi cairan yang diduga minyak bumi, 1 unit mesin sedot berwarna biru dan 2 selang berukuran 3 inci
Barang bukti penangkapan 25 Februari 2025 adalah 1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel FE74 warna kuning kombinasi abu-abu dengan tangki modifikasi berkapasitas 10.000 liter, 4 unit truk modifikasi tangki besi, 4 jeriken kapasitas 35 liter berisi BBM jenis Pertalite, 7 jerigen kapasitas 35 liter berisi BBM jenis Solar, 7 unit mesin sedot merek Robin, 1 bal selang baru dan 1 selang bekas pakai
“Berdasarkan hasil penyelidikan, AP diketahui berperan sebagai penambang minyak ilegal (pemolet), sementara MW bertugas mengangkut minyak mentah menggunakan truk tangki modifikasi,” ujar Kompol Amin.
Dalam sehari, AP mampu menambang sekitar 10.000 liter minyak mentah dengan sistem kerja selama 16 jam.
AP menerima upah Rp50.000 per drum berkapasitas 210 liter yang dibayarkan setelah minyak dimuat.
Sementara itu, MW mendapatkan bayaran sebesar Rp4.250.000 per perjalanan, termasuk uang jalan. Dalam seminggu, ia bisa melakukan lima kali pengangkutan dengan tujuan pengolahan minyak ilegal di Desa Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 Angka 7 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kemudian Pasal 90 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol M. Amin Nasution, menegaskan bahwa Operasi Illegal Drilling 2025 merupakan komitmen Polda Jambi untuk memberantas aktivitas pengeboran minyak ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk menindak tegas praktik illegal drilling di Provinsi Jambi. Selain merugikan negara, kegiatan ini juga berdampak buruk bagi lingkungan,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemilik sumur dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini.(red)
Diskusi tentang inipost