AMPAR.ID, JAMBI – Kisruh pemalsuan dokumen atau surat pengunduran diri dan pemalsuan tanda tangan pejabat nonjob di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terus bergulir.
8 dari 13 ASN yang diberhentikan dari jabatan atau nonjob berdasarkan surat keputusan Gubernur Jambi nomor 496/KEP.GUB/BKD-3.3/2025 tanggal 12 Juni 2025 tentang pemberhentian ASN dari jabatan administrator dan pengawas di lingkungan pemerintah Provinsi Jambi telah menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukumnya untuk membuat laporan resmi ke Polda Jambi dalam waktu dekat.
Hari ini, Kamis 24 Juli 2025, Kuasa hukum 8 pejabat nonjob akhirnya mendatangi Polda Jambi melaporkan dugaan tindak pidana dengan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHpidana.
“Kami berharap laporan/pengaduan kami dapat ditindaklanjuti hingga terungkap siapa pelaku yang membuat surat pe gunduran diri yang tidak pernah klien kami buat, kami percaya bahwa polri presisi,” kata Afriansyah kepada media
(red)





















Diskusi tentang inipost