BATANG HARI — Pemerintah Kabupaten Batang Hari resmi melarang penggunaan perangkat lunak (software) dan aplikasi ilegal atau bajakan di seluruh instansi pemerintahan. Langkah tegas ini diambil untuk memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital yang aman, profesional, dan akuntabel.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.12.6/4939/Diskominfo/2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief. Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Direktur RSUD Hamba, Kepala UPTD, hingga Lurah se-Kabupaten Batang Hari.
Dalam surat edaran yang ditetapkan di Muara Bulian tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras menginstal, mendistribusikan, maupun menggunakan perangkat lunak yang tidak memiliki lisensi resmi pada komputer dinas, baik komputer meja (desktop) maupun laptop.
Penggunaan software bajakan dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keamanan data pemerintah karena rentan menjadi pintu masuk serangan siber.
“Aplikasi ilegal sangat rentan terhadap serangan malware, ransomware, hingga spyware yang dapat mengakibatkan kebocoran data sensitif serta mengganggu sistem pelayanan publik,” tulis poin pertimbangan dalam SE tersebut.
Selain mengancam keamanan informasi, penggunaan aplikasi tanpa lisensi juga berpotensi melanggar hak kekayaan intelektual (HKI) yang dapat berimplikasi pada sanksi administratif maupun pidana.
Untuk memastikan kepatuhan di lapangan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini diwajibkan melakukan inventarisasi dan audit internal terhadap legalitas perangkat lunak di unit kerja masing-masing. Seluruh aplikasi yang terbukti ilegal harus segera dihapus dari perangkat dinas.
Guna memfasilitasi transisi ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang Hari membuka ruang pendampingan teknis bagi instansi yang membutuhkan migrasi ke aplikasi legal.
Sebagai solusinya, pemda mendorong pemanfaatan perangkat lunak berbasis sumber terbuka (open source) yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diskominfo Batang Hari nantinya akan melakukan monitoring dan verifikasi secara berkala ke setiap instansi pemerintah. Hasil pemantauan tersebut akan menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian Indeks Keamanan Informasi daerah.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Batang Hari berkomitmen membangun budaya kerja digital yang taat hukum. Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Batang Hari pun diharapkan dapat menjadi contoh dalam penggunaan teknologi yang legal dan bertanggung jawab demi terwujudnya transformasi digital yang tepercaya.
















