• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Dukung Keamanan Siber, Bupati Batang Hari Larang Penggunaan Software Bajakan di Lingkungan Pemkab

11/06/2026
PostTweetSend
Dibaca 1,975

BATANG HARI — Pemerintah Kabupaten Batang Hari resmi melarang penggunaan perangkat lunak (software) dan aplikasi ilegal atau bajakan di seluruh instansi pemerintahan. Langkah tegas ini diambil untuk memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital yang aman, profesional, dan akuntabel.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.12.6/4939/Diskominfo/2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief. Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Direktur RSUD Hamba, Kepala UPTD, hingga Lurah se-Kabupaten Batang Hari.

Dalam surat edaran yang ditetapkan di Muara Bulian tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras menginstal, mendistribusikan, maupun menggunakan perangkat lunak yang tidak memiliki lisensi resmi pada komputer dinas, baik komputer meja (desktop) maupun laptop.

Penggunaan software bajakan dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keamanan data pemerintah karena rentan menjadi pintu masuk serangan siber.

“Aplikasi ilegal sangat rentan terhadap serangan malware, ransomware, hingga spyware yang dapat mengakibatkan kebocoran data sensitif serta mengganggu sistem pelayanan publik,” tulis poin pertimbangan dalam SE tersebut.

Selain mengancam keamanan informasi, penggunaan aplikasi tanpa lisensi juga berpotensi melanggar hak kekayaan intelektual (HKI) yang dapat berimplikasi pada sanksi administratif maupun pidana.

Bacajuga

Pria Buntu di Jambi Nekat Gadaikan 35 Sepeda Motor Perusahaan

Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi Iklim

OJK Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum, Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di Tengah Tekanan Global

Yamaha Akan Ramaikan Konser Batak Vol. 3, Hadirkan Promo Spesial November untuk Konsumen

Untuk memastikan kepatuhan di lapangan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini diwajibkan melakukan inventarisasi dan audit internal terhadap legalitas perangkat lunak di unit kerja masing-masing. Seluruh aplikasi yang terbukti ilegal harus segera dihapus dari perangkat dinas.

Guna memfasilitasi transisi ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang Hari membuka ruang pendampingan teknis bagi instansi yang membutuhkan migrasi ke aplikasi legal.

Sebagai solusinya, pemda mendorong pemanfaatan perangkat lunak berbasis sumber terbuka (open source) yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diskominfo Batang Hari nantinya akan melakukan monitoring dan verifikasi secara berkala ke setiap instansi pemerintah. Hasil pemantauan tersebut akan menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian Indeks Keamanan Informasi daerah.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Batang Hari berkomitmen membangun budaya kerja digital yang taat hukum. Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Batang Hari pun diharapkan dapat menjadi contoh dalam penggunaan teknologi yang legal dan bertanggung jawab demi terwujudnya transformasi digital yang tepercaya.

Berita sebelumnya

Gandeng Disdik, TP PKK Jambi Bagikan Sarapan Bergizi Lewat Program ‘Rabu Berkah’

Berita selanjutnya

Bupati Fadhil Arief Minta Ketua TP PKK Kecamatan Langsung ‘Gas Pol’ Sentuh Kebutuhan Warga Desa

Berita Terkait

Barang bukti motor yang di amankan Polisi

Pria Buntu di Jambi Nekat Gadaikan 35 Sepeda Motor Perusahaan

06/11/2026
Menteri Lingkungan Hidup Taiwan Peng Chi-ming (Foto: Dok. TETO).

Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi Iklim

06/11/2026

OJK Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum, Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di Tengah Tekanan Global

06/11/2026

Yamaha Akan Ramaikan Konser Batak Vol. 3, Hadirkan Promo Spesial November untuk Konsumen

06/11/2026

PFI Jambi Ajak Publik Pameran TAUT Pahami Esensi dan Teknik Foto Jurnalistik

05/11/2026

PAW BPD Desa Sido Makmur, Kecamatan Teramang Jaya, Berjalan Lancar

05/11/2026

Wisuda ke-38 UNSURYA, Wisudawan Diingatkan Jaga Integritas dan Profesionalisme

05/11/2026

Sinergi PHR Zona 1 dan Gubernur Jambi dalam Optimalisasi Potensi Migas Daerah

05/11/2026
Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL. M (Foto: DPP DePA-RI)

Luthfi Yazid: Usut Tuntas Dugaan Skandal Penyadapan, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!

04/11/2026
Bank Jambi Buka Magang SIGINJAI 2026 untuk Lulusan D3 dan S1

Peluang Emas Karier Perbankan! Bank Jambi Buka Magang SIGINJAI 2026 untuk Lulusan D3 dan S1

04/11/2026
Berita selanjutnya

Bupati Fadhil Arief Minta Ketua TP PKK Kecamatan Langsung 'Gas Pol' Sentuh Kebutuhan Warga Desa

Gubernur Al Haris Terima Audiensi Pengurus Baru JMSI Jambi Periode 2025-2030

Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah Terhadap Kontigen PESPARAWI Provinsi Jambi

Sekda Mula P Rambe Resmi Buka MTQ Ke-XVIII Simpang Sungai Rengas

Bank 9 Jambi Salurkan Bantuan CSR untuk Masjid Baitul Mustofa

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Susunan Bacaan Ziarah Kubur Lengkap Arab, Latin dan Terjemahan, Cocok untuk Nyekar di Hari Jumat

New Honda BeAT, Always BeAT for You

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

Polda Jambi Petakan Jam Rawan Curanmor, Kawasan Permukiman hingga Perkebunan Jadi Sasaran

Kapolda Jambi Kunjungi Korem 042/Gapu, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.