• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Edi Purwanto: Ikhtiar Penyelesaian Sengketa Lahan di Provinsi Jambi

07/09/2021
PostTweetSend
Dibaca 87

AMPAR.ID, JAMBI – Pada judul di atas, penulis sengaja memilih diksi ikhtiar karena selain berarti berusaha dalam bahasa Indonesia, dalam bahasa Arab ikhtiar berarti pilihan. Karena memang dalam upaya mencari jalan keluar penyelesaian sengketa lahan di provinsi Jambi yang sudah berkelindan sejak lama, dan tak jarang berujung pada pada konflik lahan (baca : konflik horizontal maupun vertikal) dibutuhkan banyak pilihan usaha.

Merujuk pada data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) tahun 2019, Provinsi Jambi termasuk ke dalam 10 besar penyumbang konflik agraria tertinggi di Indonesia, dan dari 24 konflik agraria di Jambi yang telah berlangsung puluhan tahun sebagian besar terjadi di sektor perkebunan dan kehutanan. Ribuan masyarakat telah menjadi korban, mereka tidak hanya kehilangan lahan, bahkan ada juga yang harus kehilangan nyawa.

Untuk itu dibutuhkan banyak pendekatan dalam penyelesaian sengketa lahan yang terus memakan korban ini. Hemat penulis, setidaknya ada tiga pendekatan yang bisa dilakukan sebagai bentuk usaha dalam penyelesaian sengketa lahan ini. Yang pertama adalah pendekatan budaya, menggunakan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat sekitar. Kedua adalah pendekatan hukum, lewat hukum positif yang ada di Indonesia. Dan ketiga adalah pendekatan politik yang dapat ditempuh lewat jalur parlemen.

Pendekatan Budaya

Masyarakat kita mengenal istilah Tanah Adat atau Tanah Ulayat yang merupakan milik dari masyarakat hukum adat yang telah dikuasai sejak dulu. Tanah ulayat adalah bidang tanah yang diatasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu. Hak ulayat adalah kewenangan, yang menurut hukum adat, dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan warganya, dimana kewenangan ini memperbolehkan masyarakat untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidupnya. Masyarakat dan sumber daya yang dimaksud memiliki hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan.

Konsep Tanah Ulayat ini harus dihormati oleh pihak pemerintah maupun korporasi, karena jauh sebelum terciptanya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), masyarakat kita telah mengenal hak ulayat. Pelanggaran terhadap peraturan tanah ulayat ini tentu akan berhadapan dengan kekuatan masyarakat lokal. Disinilah peran pemerintah untuk menjaga hak-hak rakyat.

Bacajuga

Kunjungan Kerja Reses, Anggota DPR RI Edi Purwanto Pastikan Perbaikan Jalan Padang Lamo Tahun Ini

Edi Purwanto Dukung Swasta Bangun Jalan Khusus Batubara, Kementerian PUPR ‘Enggan’ Perbaiki Jalan

Al Haris dan Abdullah Sani Hadiri Tasyakuran Anggota DPR RI Edi Purwanto

Ketua DPRD Edi Purwanto Resmi Menyandang Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude Sebelum Berakhir Massa Jabatan

Selain itu, pendekatan budaya lainnya juga dapat digunakan sebagai alternatif penyelesaian sengketa lahan. Berbagai seloko adat di Jambi seperti “pantang larang”, “tanah pemberian”, “batas tanah”, “tanah terlantar”, “jenjang adat”, “sanksi adat” harus dikedepankan dalam penyelesaian sengketa.

Pendekatan Hukum

Hukum memiliki fungsi yang sangat penting, dalam tata kehidupan masyarakat. Menurut J. F. Glastra van Loon hukum berfungsi dalam Penertiban (penataan) masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup. Penyelesaian pertikaian. Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan- aturan, jika perlu dengan kekerasan. Pengaturan atau memelihara dan mempertahankan hal tersebut. Pengubahan tata tertib dan aturan- aturan dalam rangka penyesuaian pada kebutuhan-kebutuhan dari masyarakat dan pengaturan tentang pengubahan tersebut.

Dalam pemanfaatannya, tanah ulayat mengandung aspek publik dan perdata. Aspek publik tersebut mengandung tugas kewajiban mengelola, mengatur dan memimpin penguasaan, pemeliharaan, peruntukan dan penggunaan tanah ulayat oleh para pemimpin adat. Sedangkan aspek perdatanya mengandung arti bahwa tanah ulayat merupakan hak kepunyaan bersama masyarakat hukum adat. Berdasarkan hal tersebut jika terjadi sengketa tanah ulayat maka diselesaikan dengan musyawarah bersama para pemimpin adat terlebih dahulu.

Namun, jika tidak tercipta kata mufakat, maka sengketa dapat dilanjutkan ke pengadilan dimana Hukum mewujudkan fungsi-fungsi tersebut diatas, agar dapat memenuhi tuntutan; keadilan (rechtsvaardigheid), hasil-guna (doelmatigheid), dan kepastian hukum (rechtszekerheid).

Pengaturan tanah ulayat telah disebutkan dalam Pasal 3 UUPA, pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan Nasional, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak bertentangan dengan undang- undang dan peraturan- peraturan lain yang lebih tinggi. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan- kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak- hak tradisionalnya sepanjang hidup dan masih sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dengan undang- undang.”

Pendekatan Politik

Selain 2 pendekatan di atas, pendekatan politik juga dapat dilakukan. Meskipun tidak dapat langsung berakibat pada konsekuensi hukum, namun jika dilaksanakan dengan maksimal, pendekatan ini dapat menghasilkan rekomendasi yang komprehensif. Kenapa komprehensif ? Karena pendekatan ini memiliki keleluasaan untuk mendalami dan memadukan dua pendekatan di atas; budaya dan hukum, termasuk didalamnya birokrasi. Inilah yang sedang dilakukan oleh DPRD Provinsi Jambi.

Baru-baru ini DPRD provinsi Jambi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan/Agraria yang atas nama rakyat bertugas untuk mendalami berbagai hal yang telah bersengkarut cukup lama terkait konflik lahan di Jambi. Hasil pendalaman dan investigasi tersebut nantinya akan menghasilkan rekomendasi yang semoga dapat berkontribusi menambah titik terang penyelesaian sengketa lahan di provinsi Jambi. Selamat berkerja kawan-kawan Pansus.(*/)

Penulis: Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto

Kata kunci: Edi Purwanto
Berita sebelumnya

DPRD Provinsi Gelar Paripurna Penyampaian Tanggapan Gubernur Terkait 3 Ranperda

Berita selanjutnya

Sekolah Boleh Tatap Muka, Ini Kata Kasi Kurikulum dan Penilaian

Berita Terkait

Kunjungan Kerja Reses, Anggota DPR RI Edi Purwanto Pastikan Perbaikan Jalan Padang Lamo Tahun Ini

27/04/2026
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto/ (Foto: Alan/ampar)

Edi Purwanto Dukung Swasta Bangun Jalan Khusus Batubara, Kementerian PUPR ‘Enggan’ Perbaiki Jalan

07/01/2026
Edi Purwanto: 5 Tahun Saya Ketua DPRD Berlangsung Baik Tidak Lepas dari Sosok Al Haris

Al Haris dan Abdullah Sani Hadiri Tasyakuran Anggota DPR RI Edi Purwanto

13/10/2024
Ketua DPRD Edi Purwanto Resmi Menyyandang Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude

Ketua DPRD Edi Purwanto Resmi Menyandang Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude Sebelum Berakhir Massa Jabatan

06/09/2024
Paripurna Terakhir, Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Ucapkan Terima Kasih dan Apresiasi Anggota DPRD Periode 2019-2024

Paripurna Terakhir, Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Ucapkan Terima Kasih dan Apresiasi Anggota DPRD Periode 2019-2024

02/09/2024
Ketua DPRD Jambi Bacakan Teks Proklamasi di Upacara HUT ke 79 RI/ foto/ hadidian/ MC DPRD Jambi

Ketua DPRD Jambi Bacakan Teks Proklamasi di Upacara HUT ke-79 RI

17/08/2024

Ketua DPRD Jambi Hadiri Pengukuhan Paskibraka Provinsi Jambi

16/08/2024

Arah Dukungan PDI Perjuangan di Pilgub Jambi, Ini Kata Edi Purwanto

13/08/2024

Ketua DPRD Jambi Hadiri PKKMB UNJA 2024, Berikan Semangat ke Ribuan Maru

12/08/2024
Ketua DPRD Jambi Hadiri Rakor Lintas Sektoral, Bahas Sinergitas dan Keamanan Pilkada 2024/ FOTO/ hadian/ MC DRPD Jambi

Ketua DPRD Jambi Hadiri Rakor Lintas Sektoral, Bahas Sinergitas dan Keamanan Pilkada 2024

07/08/2024
Berita selanjutnya

Sekolah Boleh Tatap Muka, Ini Kata Kasi Kurikulum dan Penilaian

Kejam, Ayah Aniaya Anak Kandung Lalu Dilempar ke Sungai

Sertifikat Vaksin Syarat Masuk Hotel, Mal dan Restoran; PHRI Jambi Bersuara?

Putusan Baru! Mata Elang Boleh Sita Kendaraan di Jalan, MK: Leasing Sah Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan

PPKM Batanghari Menjadi Level III, Aktivitas Masyarakat Dilonggarkan

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.