AMPAR.ID,Jambi – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana pemilihan yang menyeret Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jambi Fachrori – Syafril Nursal.
Setelah sebelumnya memanggil Dr. Sarbaini SH.MH untuk dimintai keterangan dari pihak pelapor, kali ini Gakkumdu kembali memanngil pihak pelapor yakni Ritas Mariyanto Wadir Pengamanan Tim Mantap.
Ritas Mariyanto dijumpai usai dimintai keterangan mengatakan kehadirannya di Bawaslu Jambi ini untuk memenuhi undangan sekira pukul 10.00 WIB tadi, guna dimintai keterangan atas kejadian indikasi bagi-bagi sembako dan tiang listrik.
“Pembagian sembako dan tiang listrik ini saya dapat dari akun salah seorang di media sosial Facebook, dan setelah di cek ke masyarakat dilapangan, memang benar ada bagi-bagi sembako, tepatnya di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Mestong,” kata Ritas, Sabtu (14/11).
Lebih lanjut, ia menyampaikan dari pelaporan tanggal 9 November kemarin, mereka (Bawaslu, red) telah turun ke lapangan dan bertemu dengan warga yang telah menerima bantuan tersebut dari tim yang megaku paslon 02 (Fachrori-Syafril).
“Turun langsung ke TKP sudah dilakukan dengan mengambil barang bukti yang sudah ada dan saat ini proses dari Bawaslu masih berjalan. Saksi di tempat kejadian lebih kurang 5 orang saksi, dan saya juga diperiksa sebagai saksi pelapor. Saat ini kita masih menunggu keputusan dari Bawaslu dan Gakkumdu,” tukasnya
Sementara itu saat dikonfirmasi terkait hal ini, Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan jika saat ini sedang dalam proses pemeriksaan saksi.
“Untuk berapa saksi yang sudah diperiksa saat ini belum bisa kita jawab, yang jelas saat ini masih dalam proses pemeriksaan,”ucapnya
Untuk diketahui hal layak banyak, beberapa waktu lalu Bawaslu Provinsi Jambi mengendus adanya pelanggaran kampanye oleh salah satu Paslon dari tiga Paslon di Pilgub 2020 – 2024 Pelanggaran tersebut berupa kampanye dengan membagi-bagikan sembako ke warga.
Sesuai Undang-undang nomor 10 tahun 2016, Paslon memang sudah dilarang berkampanye dengan membagi-bagikan sembako atau amplop. Tindakan ini masuk dalam kategori politik uang. Pemberi dan penerima bisa dikenakan sanksi, bagi Paslon bisa didiskualifikasi.(*/Datut Rakash)
Diskusi tentang inipost