• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Gakumdu Merangin Hentikan Kasus Al Haris dan Belasan ASN Karena Tidak Ditemukan Pelanggaran

2020-12-28
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Jambi – Sentra Gakkumdu Kabupaten Merangin Jambi menghentikan kasus laporan yang melibatkan paslon 03 di Pilgub Jambi yakni Al Haris dan beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Merangin Jambi. Laporan dugaan atas kasus pelanggaran Pilkada Jambi itu dihentikan lantaran tidak memenuhi unsur pelanggaran dari pemeriksaan Bawaslu, Polisi dan Kejaksaan.

“Laporan yang melibatkan paslon 03 atas pelanggaran Pilkada ini kami hentikan. Kasus yang dilaporkan ke kita ini saat kita lakukan pemanggilan dan kemudian kita lakukan pemeriksaan hasilnya tidak ada pelanggaran yang kita temukan. Maka dari itu kita dari Gakkumdu baik dari Bawaslu, Polisi dan Jaksa sepakat menghentikan kasus dugaan pelanggaran pilkada ini,” kata Komisioner Bawaslu Merangin Jambi, Abdul Rahim kepada detikcom, Senin (28/12/2020).

Laporan yang melibatkan atas dugaan Netralitas ASN di Pilgub Jambi oleh paslon 03 Al Haris itu saat diperiksa Gakkumdu tidak ada bukti yang mengarah kesana. Gakkumdu juga sudah memastikan jika laporan itu tidak memenuhi bukti.

“Buktinya ini tidak kuat, jadi tidak bisa kita lanjutkan. Dan kami sudah pastikan laporan ini dari Sentra Gakkumdu di hentikan,” ujar Abdul.

Pihak Sentra Gakkumdu Merangin Jambi juga mengapresiasi atas kooperatif Al Haris sebagai terlapor pada saat itu. Sebagai terlapor dan paslon di Pilgub Jambi Al Haris dinilai taat hukum dan tidak sedikitpun menunjukan kekuasaannya sebagai cagub Jambi maupun sebagai seorang bupati pada saat itu.

Haris juga dinilai tidak mangkir dalam memenuhi pemanggilan Bawaslu pada saat itu serta tidak sedikitpun menujukan bahwa memiliki kesalahan. Tidak hanya Al Haris, sebanyak belasan ASN di Pemkab Merangin Jambi itu juga ikut memenuhi panggilan dengan penuh kooperatif.

Bacajuga

Al Haris: Pemprov Tetap Optimis Membangun Meski dengan Anggaran Terbatas

Program MBG Diperluas, Al Haris Bilang Fokus ke Wilayah 3T Jambi

Dorong Reformasi Birokrasi, Gubernur Al Jambi Haris dan BKN Regional VII Sepakati Implementasi Sistem Merit dan Manajemen Talenta

Al Haris ke Wamen PAN-RB: Pemprov Jambi Perkuat Reformasi Birokrasi 

“Saya sangat mengapresiasi atas keberanian paslon 03 ini. Ia juga tidak sedikitpun merasa ketakutan dan paslon 03 ini sangat-sangat kooperatif tidak sedikitpun mangkir. Saat kita lakukan pemanggilan paslon 03 langsung memenuhi panggilan begitu pula belasan ASN yang ikut dilaporkan mereka semua kooperatif. Dan hasil dari pemeriksaan kasus kita hentikan,” sebutnya.

Abdul juga menyebutkan jika pelapor yang melaporkan paslon 03 itu dan beberapa ASN di Pemkab Merangin itu adalah dari tim 01 yakni Cek Endra dan Ibu Tiri Zola, Ratu Munawaroh. Pelapor juga disebut sebanyak dua orang

“Yang melapor ini ada dua orang. Mereka mengaku dari tim pemenangan paslon 01. Dan laporan mereka tidak memenuhi bukti pelanggaran Pilkada. Dan tetap kita hentikan kasus ini dari hasil kesepakatan Sentra Gakkumdu,” terang Abdul.

Sebelumnya, Paslon 03 Al Haris dan belasan ASN Pemkab Merangin Jambi dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran di Pilkada Jambi. Al Haris dilaporkan pada 22 Desember 2020 atas adanya pelanggaran yang dilakukan sehingga dinilai mengerahkan ASN untuk pemenangan Pilkada Jambi.

Bawaslu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sehingga tidak adanya bukti kasus laporan itu. (*/)

Kata kunci: Al HarisGakumdu MeranginPilgub Jambi
Berita sebelumnya

Nah, Ribuan Hektare Lahan Petani Jambi Abrasi, BKSDA Tamanami Bakau Magrove

Berita selanjutnya

Pria Tewas di kamar Kosan Mandalo, Rekannya Mengira Masih Tidur

Berita Terkait

Al Haris: Pemprov Tetap Optimis Membangun Meski dengan Anggaran Terbatas

2025-09-26

Program MBG Diperluas, Al Haris Bilang Fokus ke Wilayah 3T Jambi

2025-09-24

Dorong Reformasi Birokrasi, Gubernur Al Jambi Haris dan BKN Regional VII Sepakati Implementasi Sistem Merit dan Manajemen Talenta

2025-09-24

Al Haris ke Wamen PAN-RB: Pemprov Jambi Perkuat Reformasi Birokrasi 

2025-09-18
Gubernur dan Walikota Jambi saat audiensi dengan warga terkait PT SAS belum lama ini

CEK FAKTA: Citra Al Haris Diserang Framing, Padahal Sikapnya Sesuai Hukum dan Aturan

2025-09-18

Hadiri Audiensi Bersama Wamen PANRB, Danrem 042/Gapu Dorong Sinergi Tingkatkan Layanan Publik

2025-09-18
Sejarah, Jambi Punya Jalan Tol Sepanjang 52,59 KM Rampung 100 Persen; Gubernur Jambi Turun Langusng Peresmian Seksi 3 Tol Tempino-Simpang Ness

Sejarah, Jambi Punya Jalan Tol Sepanjang 52,59 KM Rampung 100 Persen; Gubernur Jambi Turun Langusng Peresmian Seksi 3 Tol Tempino-Simpang Ness

2025-09-14

Pemprov Jambi Dukung Penuh Percepatan Program 3 Juta Rumah Asta Cinta Presiden Prabowo

2025-09-10

Al Haris Jawab Pandangan Fraksi Dewan Terkait Perubahan APBD 2025

2025-09-09
Al Haris Lantik Kepala SMA/SMK dan SLB

Al Haris Lantik Kepala SMA/SMK dan SLB, Cek Disini

2025-09-09
Berita selanjutnya

Pria Tewas di kamar Kosan Mandalo, Rekannya Mengira Masih Tidur

Wadidaw! Gisel Tersangka Kasus Video Porno 19 Detik

Usai Merangin, Gakumdu Muaro Jambi Hentikan Kasus Wo Haris

Pramugari Ini Diperkosa hingga Pingsan

Aa Gym Positif Corona

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

2020-11-07

Seorang Warga Desa Pematang Pauh Tewas Tersengat Listrik PLN Saat Mengambil Bambu

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

50 Nama Lolos Tahap Awal Lelang 6 Jabatan Eselon II Pemprov Jambi, Lihat Daftarnya

HMI Desak Rektor dan Warek UIN STS Jambi Mundur Jabatannya, Buntut Kasus Pemukulan dan Penginjakan Bendera HMI

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Daftar Nama Peserta Lolos Assessment Center Lelang Jabatan 6 Kepala OPD Pemprov Jambi 

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

September 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Agu    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.