Jumat, 1 Juli 2022
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
BERITA HARI INI, AKTUAL DAN TERKINI
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKRIM
    • KABAR TNI – POLRI
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • SPORT
  • POLITIK
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ADVERTORIAL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • PENDIDIKAN
BERITA HARI INI, AKTUAL DAN TERKINI
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • EKBIS
  • SPORT
  • POLITIK
  • OPINI
  • LAINNYA

Gubernur Jambi Siapkan BUMD Kelola Sepuluh Persen Migas

Rabu, 9 Februari 2022
di ADVERTORIAL
Gubernur Jambi Siapkan BUMD Kelola Sepuluh Persen Migas/ ist

Gubernur Jambi Siapkan BUMD Kelola Sepuluh Persen Migas/ ist

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jambi mempersiapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola Participating Interest (PI) 10% blok migas yang merupakan salah satu sumber untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi.

Hal tersebut disampaikan Al Haris usai mengikuti Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Pertemuan Daring KPK RI, Pemerintah Provinsi Jambi, dan SKK Migas Tahun 2021 secara virtual, bertempat di Ruang Video Conference Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (09/02/2022).

Bacajuga

Dihadapan Gubernur se Sumatera, Al Haris Bicara Tol Sumatera, Harga Sawit dan Pelabuhan Ujung Jabung

Al Haris Ajak Pers dan SPS Jambi Bersama Membangun Jambi

Al Haris menjelaskan, rapat ini untuk menindaklanjuti hasil rapat yang diinisiasi oleh KPK RI terkait Participating Interest (PI) 10% Blok Migas di Provinsi Jambi yang dilaksanakan melalui video teleconference via zoom meeting pada tanggal 28 Desember 2021 yang lalu, sebagai tindak lanjut sosialisasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, dan Batang Hari terkait mekanisme pengelolaan PI 10% terhadap wilayah kerja migas di Provinsi Jambi serta mekanisme alokasi gas bagi BUMD Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

“Dasar hukum Kerja Sama PI 10% dengan pertamina / SKK Migas adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (sepuluh persen) pada wilayah kerja minyak dan gas bumi. Ketentuan Pelaksanaan PI 10 % adalah besaran maksimal 10 % PI pada kontrak kerja sama yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD/BUMN,” jelas Al Haris.

Al Haris menyatakan, Pemerintah Provinsi Jambi mengajukan surat persetujuan penunjukan BUMD yang akan menerima dan mengelola PI 10 % di wilayah kerja yang telah ditentukan, beserta dokumen perusahaan yang ditunjuk untuk memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016.

“Saya berharap melalui rapat ini Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, dan Batang Hari serta BUMD memperoleh pemahaman yang komprehensif, yang utuh tentang PI, sehingga bisa mempersiapkan segala sesuatu dalam menerima dan mengelola PI, untuk meningkatkan perekonomian dan kemajuan Provinsi Jambi yang kontributif terhadap terwujudnya Indonesia Maju,” ujar Al Haris.

“PI  merupakan  keikutsertaan  badan  usaha termasuk BUMD dan bentuk  usaha tetap  dalam  pengelolaan  hulu  migas  melalui pengalihan PI. Keterlibatan daerah dalam pengelolaan Wilayah Kerja migas melalui PI 10% memberikan banyak manfaat, antara lain memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah, selain itu juga dapat memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor,” lanjut Al Haris.

Lebih lanjut, Al Haris menerangkan saat ini kerja sama PT. JII (Jambi Indoguna Internasional) dengan PT. Jet Stone Lemang Wilayah Kerja di Lemang Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dimana PT. Jet Stone Lemang telah melengkapi bahan yang disyaratkan oleh SKK Migas dan telah melalui proses verifikasi kelengkapan hanya tinggal menunggu pertemuan dengan pihak kontraktor.

“Kerja sama dengan PT. Gregori Blok Kenanga wilayah kerja di Kenanga Kabupaten Batanghari, dimana perkembangannya masih proses melengkapi bahan dan menunggu Kabupaten Batanghari menyiapkan BUMD. Selanjutnya kerja sama dengan PT. Conoco Philips (South Jambi) Jambi South Block B dengan wilayah kerja di Kabupaten Batanghari perkembangannya masih dalam proses persiapan Anak Perusahaan. Kerja sama dengan PT. MONTD’OR OIL (Tungkal) Limited Tungkal Blok wilayah Kerja Tanjung Jabung Barat, perkembangan kontrak kerja akan berakhir pada Bulan Agustus 2022. Kerja Sama Petrochina Blok Jabung Wilayah Kerja Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat dan Muaro Jambi, perkembangannya masih dalam proses pembentukan BUMD,” terang Al Haris.

“Kita sama-sama berharap, potensi PAD Provinsi Jambi dapat meningkat melalui kerjasama dengan SKK Migas yang ada di Provinsi Jambi dan tentunya ini bukan hanya meningkatkan PAD Provinsi Jambi tetapi juga dapat meningkatkan PAD Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi,” pungkas Al Haris.

Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maruli Tua, mengatakan, pertemuan antara KPK, Pemerintah, dan pihak SKK Migas bertujuan mengoptimalkan koordinasi pencegahan korupsi. “Pertemuan saat ini, bertujuan untuk mengoptimalkan participating interest di masa depan, dan saya rasa pertemuan ini sangat baik, untuk masing-masing pihak terhadap peranan dan tanggung jawab, sedangkan bagi SKK Migas, bagaimana bisa mensinergikan tugas dan tanggung jawab,” kata Maruli. (ton)

Terkait

Kata kunci: Al HarisbumdGubernur Jambimugas
Berita sebelumnya

Walikota Fasha Lantik 59 Pejabat Administrator dan Pengawas

Berita selanjutnya

Pengawas jadi Kepsek SMA TT, Mantan Kepsek Mengaku Terkaget-kaget

TerkaitBerita

Dihadapan Gubernur se Sumatera, Al Haris Bicara Tol Sumatera, Harga Sawit dan Pelabuhan Ujung Jabung/ Foto: riky

Dihadapan Gubernur se Sumatera, Al Haris Bicara Tol Sumatera, Harga Sawit dan Pelabuhan Ujung Jabung

Kamis, 30 Juni 2022

Al Haris Ajak Pers dan SPS Jambi Bersama Membangun Jambi

Kamis, 30 Juni 2022
Gubernur Terima Audiensi Pj Bupati dan DPRD/ AMPAR

Wacana Pemekaran Desa di Tebo, Gubernur Terima Audiensi Pj Bupati dan DPRD

Selasa, 28 Juni 2022

Sosialisasi STB, Al HAris: Kita Harap Masyarakat Paham Pakai Tekonologi Digital

Selasa, 28 Juni 2022

Bantah Isu Pemekaran, Al Hari Beri Pemahaman ke Masyarakat

Selasa, 28 Juni 2022

Sebentar Lagi Idul Adha, Al Haris Minta Vaksinasi Hewan Dipercepat

Senin, 27 Juni 2022

Gubernur ke Bupati Merangin; Sekda dan DPRD Merangin Duduk Bersama

Senin, 27 Juni 2022

Antar Surat ke Gubernur untuk Tarik Sekda Merangin, Bupati Mashuri Malah Minta Dipending, Ada Apa?

Senin, 27 Juni 2022

Gubernur Jambi Turun Langsung Pantau PPDB SMA/SMK

Senin, 27 Juni 2022

Al Haris: Jalan Siau Tanjab Timur Dirigid Beton Tahun Ini

Sabtu, 25 Juni 2022
Muat lebih banyak
Berita selanjutnya
Pelantikan kepsek pelantikan di aula Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Rabu (9/2/2022)/ AMPAR

Pengawas jadi Kepsek SMA TT, Mantan Kepsek Mengaku Terkaget-kaget

Ombudsman RI Perwakilan Jambi menyerahkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021/ ist

Batanghari dan Tanjab Barat Rapor Kuning Kepatuhan Pelayanan Publik

Ombudsaman; Kepala Daerah di Jambi Belum Sungguh-sungguh Pencanangan Zona Integritas WBK/ ist

Ombudsman; Kepala Daerah di Jambi Belum Sungguh-sungguh Pencanangan Zona Integritas WBK

PWI Tanjab Barat Peringati HPN Secara Virtual/ ist

PWI Tanjab Barat Peringati HPN Secara Virtual

Aksi 1000 Tandatangan JMSI Dukung KPK Berantas Korupsi/ JMSI

Aksi 1000 Tandatangan JMSI Dukung KPK Berantas Korupsi

Diskusi tentang inipost

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

  • Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya./ /Pixabay.com/cahiwak

    Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Breaking News: 5 Petugas Medis RSUD Jambi Terpapar Pasien Positif Corona

    2808 Dibagikan
    Bagikan 2808 Utas 0
  • Heboh Foto Syur Mirip Nagita Slavina Dengan Varrell Bramasta, Pakar Telematika Ungkap Hal Ini

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • WFH Dicabut! 5 Juni ASN dan PTT Pemprov Jambi Wajib Kerja

    75 Dibagikan
    Bagikan 75 Utas 0
  • Wadidaw! Viral di Facebook Adik Cek Endra Diduga Ingin Manipulasi Data Suara Pilih

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • 3 Mahasiswi Cantik UIN Jambi Ditemukan Selamat, Semuanya Berhijab

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Cek Endra Terseret Kasus Dugaan Korupsi Batubara, Tersangka Matlawan Hasibuan Masih Bebas

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Terungkap Ada Kelas ‘Siluman’ di SMAN 8 Kota Jambi, Kepsek Sugiyono Dicopot

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Singapura Umumkan Covid-19 sebagai Flu Biasa, Isolasi Ditiadakan, Pengumuman Kasus Harian Covid Dihentikan!

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Iklan dan Kerjasama: +62 852-1945-6475

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKRIM
    • KABAR TNI – POLRI
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • SPORT
  • POLITIK
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ADVERTORIAL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • PENDIDIKAN

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.