AMPAR.ID – Sidang perselisihan hasil Pemilihan Gubernur Jambi Tahun 2020 Nomor 130/PHP.GUB-XIX/2021 atas gugatan Paslon Cek Endra-Ratu Munawaroh kepada pasangan 03 akan digelar esok pada selasa 26 Januari 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun agenda sidang akan digelar sekira pukul 10:30 Wib bersamaan dengan sidang gugatan pemilihan Pilwako Sungai Penuh pasangan Fikar Azami-Yos Adrino Nomor 67/PHP.KOT-XIX/2021.
Dugaan kecurangan dari paslon 03 dan kurang netralnya pihak KPU Provinsi Jambi, maka pihak CE-Ratu berniat mencari keadilan di MK dengan menggandeng kuasa hukumnya yang merupakan mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra.
Selain itu di dalam berkas permohonan ikut dilampirkan bukti-bukti berupa flash dish dan Vcd.
Tidak hanya sampai disitu saja, Tim CE-Ratu mengklaim bukti yang diyakini pasangan CE-Ratu yang menurutnya bukti yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) serta bakal menguatkan sinyal MK akan menganulir keputusan KPU yang telah memenangkan pasangan Paslon 03.
Sidang gugatan ini bermuara pihak Paslon CE-Ratu mengajukan permohonan MK menganulir keputusan KPU atau menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) dibeberapa kabupaten atau kota.
Kita lihat saja nanti? Hasil sidang gugatan Pemilihan Gubernur Jambi Tahun 2021 yang diajukan Paslon CE-Ratu dapat menuai sejarah seperti, Pilgub Sumsel, Pilbup Sampang, Pilbup Tebo dan Pilbup Lebak yang diputuskan MK Pemilihan Suara Ulang (PSU).(*/Datut Rakash)















