BENGKULU, AMPAR.ID – Hibah gedung bekas (Eks) Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) yang pembangunannya dilakukan di atas lahan milik Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno (UINFAS) Bengkulu, masih menunggu persetujuan DPRD Provinsi Bengkulu. 29 Januari 2024
Proses hibah tersebut memerlukan persetujuan DPRD Provinsi Bengkulu dan UINFAS Bengkulu harus memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku, demikian disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Haryadi.
Haryadi menjelaskan bahwa dalam proses penyerahan gedung eks STQ, sebagian aset sudah diserahkan, namun sekitar tiga gedung eks STQ lagi yang belum diserahkan karena penyerahannya memerlukan persetujuan DPRD.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengungkapkan bahwa sebelumnya usulan hibah gedung eks STQ kepada UINFAS Bengkulu pernah ditolak karena meminta gedung tersebut menjadi Badan Layanan Umum (BLU).
Usin menambahkan bahwa setelah dilakukan pembenahan dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, usulan hibah eks gedung STQ akhirnya disetujui oleh pihak DPRD. Usin berharap bahwa proses hibah ini dapat segera diselesaikan demi kemajuan pendidikan dan dakwah Islam di Bengkulu.
(adv/min)
Diskusi tentang inipost