AMPAR.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai informasi beredarnya tipuan di media sosial yang meminta bantuan dana di perbankan.
OJK memastikan informasi yang dikeluarkan itu adalah informasi tipuan dan tidak benar.”Berdasarkan data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman.” Sumber rilis resmi OJK Jambi
Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16% (di atas ketentuan), sementara hingga 17 Juni, rasio alat cair / simpanan non-inti dan alat cair / DPK terpantau pada level 123,2% dan 26,2% jauh di ambang atas masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Terkait hal itu, OJK telah melaporkan informasi hoax ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang telah menyebabkan keresahan di masyarakat.
Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar tipuan diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rpl miliar.
Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157.(*)
Diskusi tentang inipost